Manado – dibalikfakta.com – Sebuah laporan telah diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan istri dari calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, Siti Atikoh Supriyanti
Laporan tersebut bahkan telah dimuat di salah satu akun Tiktok. Dilaporkannya Siti Atikoh Supriyanti bersama dengan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Steve Kepel, terkait sejumlah pegawai ASN, Honorer dan TLH yang diduga sengaja disuruh ikut berkampanye. Sehingga sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Arus Bawah Jokowi mendapat melaporkan hal tersebut Banwaslu Sulut
Laporan tersebut mencakup dugaan ajakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ikut serta dalam kampanye di Lapangan Mega Mas, Manado, Sulawesi Utara. Pelapor, yang mengidentifikasi diri sebagai bagian dari Arus Bawah Jokowi, menyoroti keterlibatan Atikoh dan Steve Kepel dalam kegiatan kampanye yang diduga melanggar ketentuan pemilu.
Terkait permasalahan tersebut kiranya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera mengambil langkah tegas dengsn selanjutnya melakukan penyelidikan untuk memverifikasi dan menilai keabsahan laporan ini.
Apakah pelanggaran ini akan memiliki dampak pada proses pemilihan dan bagaimana pihak terkait akan menanggapi laporan tersebut tetap menjadi fokus perhatian masyarakat. 26/01/2024
( *** tim )