sulawesi utara- dibalikfakta.com – Peyempitan sungai yang terjadi di beberapa titik Kota Manado terus menuai kritik. Pemerintah diminta tegas terkait penertiban bangunan yang melanggar aturan. Jika tidak, banjir besar masih akan mengancam Ibu Kota Provinsi Sulut. 16/5/ 2024.
Sesuai aturan perundang-undangan, masyarakat atau swasta dilarang mendirikan bangunan di sepanjang aliran sungai atau dalam Pasal 1 angka 9 PP 38 tahun 2011 disebut dengan Garis Sempadan. “Garis sempadan adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai. Lanjut, pada pasal 5 angka (5) dalam PP 38 tahun 2011, menjelaskan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan. Agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu. “Sehingga jelas ada wilayah pembatas antara sungai dan aktivitas manusia demi terjaganya ekosistem sungai,” jelas dia. Aktivitas atau kegiatan manusia dijelaskan sangat dibatasi di wilayah pinggiran aliran sungai atau garis sempadan. Apalagi untuk membangun rumah tinggal. Disebutkan juga pada Pasal 9 huruf a, garis sempadan sungai (GSS) paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung untuk sungai yang mempunyai kedalaman kurang dari atau sama dengan 3 meter. Sementara, pada pasal 17 ayat 1 juga menyebutkan, jika terdapat bangunan dalam garis sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai. “Bahkan sebagaimana pada Pasal 157 UU Nomor 1 Tahun 2011, ada konsekuensi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja membangun perumahan, dan/atau permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang,” tegas Pranoto. Sehingga diharapkan setiap aktivitas dan pemanfaatan daerah pinggiran aliran sungai, harus sesuai dengan peruntukan dan disertakan dengan izin yang jelas sebagaimana diwajibkan peraturan yang berlaku.
Berkaitan dengan hal di atas ternyata masih ada pengelola bangunan nakal yang dengan sengaja melakukan praktek penyempitan DAS. Hal itu terjadi di Kecamatan mapanget Kelurahan Paniki. Dimana setelah dikonfirmasi ternyata dari sudah ada teguran lisan dan tertulis dari Lurah dan Pihak Balai Sungai wilayah Sulut tapi tidak diindahkan pengelola. Buktinya awak media mendapati masih ada pekerjaan di lapangan.
Hal ini tentu menui kritikan tajam dari aktivis forum Perjuangan rakyat Indonesia FPRI Fengly Sigar ,Ia mengecam akan melaporkan hal ini ke rana hukum. Karna Praktek penyempitan DAS yang dilakukan pengelola secara sengaja dan menginndahkan teguran tertulis dari Kelurahan dan Balai Sungai Sulawesi Utara.
Jeiny L