Jakarta, 9 September 2022 – sampai dengan 31 Agustus 2022 Pemerintah kumpulkan penerimaan Pajak pertambahan Nilai atas Perdagangan melalui Melalui sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp. 8,2 Triliun.Jumlah tersebut berasal dari Rp. 731, 4 miliar setoran tahun 2020, RP. 3,9 Triliun setoran tahun 2021 dan Rp. 3,5 triliun setoran tahun 2022 . Selain itu pula, Pemerintah telah menunjuk 127 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN dengan 106 di antaranya telah melakukan pemungutan jumlah tersebut bertambah 8 pelaku usaha jika di bandingkan dengan yang diberitakan sebelumnya pada dua bulan lalu.
Delapan pelaku usaha tersebut berasal dari dua (2) penunjukan di bulan Juli 2022 dan enam (6) penunjukan di bulan Agustus 2022.
Penunjukan di bulan Juli 2022 : 1. Evernote GMBH : 2. asana.inc. ” Penunjukan di bulan Agustus 2022.
1. Patreon. Inc. 2. Change. Org. 3. PT.Ocommerce Capital Indonesia. 4. ESET, Spol, s r.o. 5. CGT rader UAB. 6.waves, Inc.
Selan itu di bulan Juli 2022 dilakukan pembetulan terhadap Meta Platform Technologies Ireland Limited,Proxima Beta Pte Ltd, Tencent Mobillity Limited, Tencent Mobile Internasional Limited, Image Future Investment (HK) Limited, High Morale Developments Limited,Aceville Pte Ltd, dan Chegg,Inc.
Pembentukan pemungut PPN PMSE dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda atau beruba dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,”jelas Nailmaldrin Noor, Direktur penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat.
Sesuai dengan PMK-60/pmk.03/2022, Pelaku usaha PMSE yang telah di tunjuk sebagai pemungut wajip memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Lebih lanjut Nailmaldrin mengingatkanku pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah di pungut.
Dan bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice,billing,order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Kedepan ,DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia melebihi Rp. 600 Juta setahun atau Rp. 50 Juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatan tersebut. (JL).