Dibalifakta.com- Oknum karyawan Bank BRI Karombasan Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara Telah Membuat Kredit Dokumen nasabah Palsu, dengan nomor rekening asli.
(Selasa 15/8/2023).
Terdakwa berinisial Moriane Pretty Presilia Mamoleh,adalah karyawan Bank BRI Karombasan Manado Provinsi Sulawesi Utara sebagai Teler(cs) atau sebagai kasir pada Bank BRI tempat terdakwa bekerja.
Dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Manado menjatuhkan Vonis hukuman Delapan (8) Tahun penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum.
Hakim Ketua dipimpin oleh Alfi Usup SH.,MH dan kawan-kawan.
Tim penasihat hukum terdakwa Detty Lerah SH dan kawan-kawan.
Moriane Pretty Presilia Mamoleh tak hadiri sidang di pengadilan negeri Manado hanya melalui sidang secara online dari sel tahanan.
Dan Moriane Pretty Presilia Mamoleh secara sadar mengakui perbuatannya dan menerima hukuman delapan Tahun Penjara.
Modus operandi yang di lakukan oleh Moriane Pretty Presilia Mamoleh.,”Membuat pinjaman Fasilitas BRIGUNA Purna secara Fiktif yang dilakukan dengan cara mencari data-data nasabah pensiunan baik secara manual maupun dengan cara melakukan pencarian di System BRInets nasabah Simpedes yang memiliki kode TG untuk nasabah pensiunan yang belum memiliki kredit kemudian terdakwa Moriane Pretty Presilia Mamoleh menemukan nasabah atas nama Richard F.J Palilingan,setelah itu mencetak rekening koran pada tiga (3)bulan terakhir sebagai salah satu kelengkapan pada saat pengajuan kredit dan mencatat identitas Richard F.J Palilingan untuk dipakai menjadi debitur BRIGUNA Purna di Bank BRI unit Manado Selatan,setelah proses tersebut dilakukan terdakwa Moriane Pretty Presilia Mamoleh kemudian menyerahkan identitas nasabah tersebut kepada saksi Feyby Elizabeth Palilingan dengan menyewa Jasa membuat dokumen Palsu dari nasabah tersebut dan untuk pembuatan dokumen palsu dilakukan oleh Feyby Elizabeth Palilingan dengan menyewa Jasa pembuat dokumen yaitu Alfons Rumengan alias Apong saat ini sebagai (DPO),dimana setiap pembuatan satu (1) kelengkapan berkas di beri imbalan sebesar Rp.1.000.000.00 satu juta rupiah dan adapun dokumen-dokumen yang dipalsukan oleh lelaki Alpons Rumengan alias Apong adalah KTP,Kartu tanda penduduk, akta kematian, kartu keluarga,NPWP, SK pensiun dan Karip, kartu identitas pensiun.
Perbuatan Terdakwa Moriane Pretty Presilia Mamoleh Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat (1)ke-1 KUHP. “Terdakwa harus membayar pidana denda sebesar Rp.10 Miliar rupiah dan apabila tidak dapat membayar uang denda tersebut ditambah kurungan penjara selama enam (6) bulan, serta dikurangi masa penahanan, terdakwa tetap di tahan.
(Jack Latjandu).