Badan
MANADO, dibalikfakta.com – Pemerintah kota Manado melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Manado melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Manado dibidang perdata dan tata usaha negara. Rabu, 1 Maret 2023.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan PAD kota Manado khususnya pajak daerah dan retribusi daerah.
Hadir dalam penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini yakni, Kejaksaan Negeri Manado dan pejabat teras Kejari serta dari unsur Pemkot Manado yakni, kaban bapenda, Kepala Bidang pengawasan, Kepala Bidang pajak dan retribusi, Kepala Bidang PBB dan BPHTB, dan Kepala Bidang pembukuan,pelaporan, IT, Kabag kerjasama Pemkot Manado.
Perjanjian Kerjasama ini di sambut baik oleh Kejaksaan Negeri Manado untuk membantu Pemda dalam hal ini bapenda menjembatani pihak pihak wajib pajak dan wajib retribusi yang tidak patuh untuk membayar sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara bagi bapenda Perjanjian Kerjasama ini menunjukkan keseriusan bapenda untuk mengejar PAD khususnya pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan tanpa pungli.
Harapannya adalah, wajib pajak dan retribusi daerah semakin patuh sehingga dengan demikian PAD Pemerintah Daerah bisa meningkat.
(Isnu)