Adanya laporan masyarakat tim Lsm kibar nusantara merdeka (KNM) mendatangi kejaksaan Tinggi Sulawesi utara untuk melaporkan oknum Kades Pelaksana tugas Sangadi Desa Teberias kecamatan Poigar Bolaang Mongondow.
Terkait laporan Tersebut adanya dugaan Penyalahgunaan wewenang sebagai Pelaksana tugas Sangadi (Kepala Desa) 28/7/2023
Sekjen kibar nusantara merdeka mengatakan, adanya laporan masyarakat setelah kami mempelajari apa yang menjadi dasar laporan kami,diduga kuat oknum pelaksana tugas Kepala Desa Teberias Raimon Maikel elias diduga Memanfaatkan Sk pelaksana tugas sementara ,yang dikeluarkan oleh Pejabat Bupati Bolaang Mongondow 14 november 2022 ,maka yang bersangkutan kami menduga ada indikasi pidana terkait proses pencairan Dana Desa, Desa Teberias .ucap Yohanes missah
yang Menjadi poin penting yang kami laporkan oknum PLT Desa Teberias seharusnya belajar aturan ,sebagai kepala desa yang sah bapak Apner Patras yang dipilih oleh rakyat dan sudah dilantik oleh Bupati Bolaang Mongondou pada tahun 2022 seharusnya wajib mengetahui kebijakan didesa tersebut . Apner Patras adalah kepala desa Sah.dan singkat cerita walaupun yang bersangkutan diberhentikan sementara karena masih dalam proses persidangan terkait masalah yang ia hadapi,namum pada akhirnya pengadilan memutuskan kepala desa Apner Patras bebas murni dan tidak bersalah.
namum kesempatan itulah oknum PLT seenaknya membuat kebijakan tanpa koordinasi dengan kepala desa Apner Patras meskipun dia dalam proses persidangan.
Adapun hal penting yg jadi Dugaan Penyalagunaan Wewenang oknum PLT Desa Poigar adalah sebagai berikut :
Dasar Keputusan Pejabat Bupati Bolaang Mongondouw Nomor 526 Tahun 2022 Tentang Penunjukan Sekertaris Desa Tiberias Kecamatan Poigar atas nama RAIMON MAIKEL ELIAS untuk melaksanakan Tugas dan Kewajiban SANGADI TIBERIAS,Bahwa atas Dasar Surat Keputusan Pejabat Bupati Bolaang Mongondouw Limi Mokodompit tersebut, pada tanggal 14 November 2022. Maka, PLT. SANGADI TIBERIAS RAIMON MAIKEL ELIAS, JADIKAN DASAR HUKUM UNTUK MAKSUD MENCAIRKAN DANA DESA. TANPA SEPENGETAHUAN DAN/ATAU PERSETUJUAN SANGADI ABNER PATRAS, SELAKU KEPALA DESA TIBERIAS YANG SAH.
dan oknum PLT. Sangadi RAIMON MEIKEL ELIAS diduga dengan “SENGAJA” Mengganti dan/atau Merubah PESIMEN TANDA TANGAN SANGADI TIBERIAS ABNER PATRAS dengan Maksud dan Tujuan untuk MENCAIRKAN DANA DESA TIBERIAS .
Bahwa oknum PLT. SANGADI TIBERIAS RAIMON MAIKEL ELIAS, diduga kuat telah melakukan Penggunaaan Dana Desa Tiberias, pada hal, bukan sebagai KPA (KUASA PENGGUNA ANGGARAN).
Diduga Ada empat tahap Pencairan DANA DESA (ADD dan DBH) yang di cairkan oknum PLT, yaitu :
1).Tahap 2 Dana Desa Tahun 2022.
2).Tahap 3 Dana Desa Tahun 2022.
3).Tahap 1 Dana Desa Tahun 2023.
4).Tahap 2 Dana Desa Tahun 2023.
Total Kurang Lebih 1,6 Miliar Rupiah.
Yohanis missah juga menyayangkan tindakan oknum PLT Sangadi Tiberias RAIMON MEIKEL ELIAS, diduga kuat MENGGGANTI POSISI BENDAHARA yang SAH yang di angkat oleh SANGADI TIBERIAS APNER PATRAS. Berdasarkan Surat Keputusan Sangadi Tiberias Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Bendahara Desa untuk melaksanakan Fungsi Kebendaharaan Tahun Anggaran 2022. Menetapkan Saudari ELISABET VERONIKA PUSUNG sebagai Bendahara Desa Tiberias pada tanggal 26 April 2022.
Atas Dasar Laporan ini, kami selaku Sosial Kontrol yang melakukan Pengawasan terhadap penggunaan Keuangan Negara Mendukung Kebijakan Pemerintahan yang baik dan Bersih maka kami juga mengingatkan kepada Pemerintah Bolaang Mongondow agar memperhatikan aturan yang ada dan mengevaluasi lagi kinerja oknum yang semuanya membuat kebijakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Yohanis missah juga minta APH agar memanggil pihak terkait.tutup Yohanis missah.
(Faldy Mokodompit )