Polda Sulut ungkap Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemerasan dan/atau Pengancaman di bidang informasi dan transaksi elektronik. (Kamis 5/1/2023)
“Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan, bahwa atas laporan Polisi Nomor : LP/B/626/XII/2022/SPKT/Polda Sulut, tanggal 2 Desember 2022, dengan pelapor A.n Angelita Sisilia Macpal.
Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dir Reskrimsus Kombes Pol Nasryadi.
“Lanjut Kapolda Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan terlapor MMW, perempuan, berumur 23 tahun,warga Kabupaten Minahasa Selatan, (bertugas sebagai desk collection).
1.TKP Kompleks Ruko Marina Plaza
Kota Manado.
2. Kompleks Ruko Bahu Mall Kota
Manado.
Kronologis Kejadian pelapor melaporkan peristiwa pengancaman dari nomor tidak dikenal,dari seseorang yang mengaku penagih dari aplikasi pinjol AKU KAYA, Melalui pesan WhatsApp karena pelapor memiliki hutang pada pinjaman online tersebut.”Dan dalam ancaman tersebut tertulis,”segera bayar hutangnya atau saya posting di Facebook dan saya juga bisa memposting anda di info Manado,jangan sampai saya perluas penagihan saya ya,Mau saya tagih hutang anda ke perusahaan anda bekerja?”.
Kronologis Pengungkapan:setelah dilakukan penyelidikan pada perangkat telepon seluler milik pelapor, ditemukan riwayat pembicaraan antara pelapor dengan desk collection pinjaman online AKU KAYA,yang beralamat di Ruko Marina Plaza Kota Manado.
” Terus kata Kapolda Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan dari interogasi saksi-saksi telah ditemukan bukti-bukti pada perangkat laptop milik desk collection (MMW)berupa riwayat obrolan WhatsApp yang sesuai atau sama dengan yang ada pada perangkat telepon seluler milik pelapor.”Dan terlapor mengakui perbuatannya,telah melakukan pengancaman atau menakut-nakuti nasabah dalam melakukan penagihan.”Telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli Bahasa,dengan kesimpulan bahwa, peristiwa tersebut terdapat frasa pengancaman.”pungkas Kapolda jelas.
Barang Bukti: 1.(1satu)unit handphone Vivo y12 2021 warna glacier blue model V2038;2.(1 satu) unit laptop Axioo tipe Mybook 14F warna abu-abu.
Pasal yang dipersangkakan: Pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4)Subs Pasal 45B Jo pasal 29 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau dengan denda sebanyak-banyaknya 1 muliar rupiah.
(Jack Latjandu).