Humas Polda Sulut – Personel Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi, di wilayah Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, pada Minggu (18/9/2022) malam.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, sebelumnya petugas mendapat informasi terkait dugaan tindak pidana tersebut, lalu dilakukan penyelidikan.
“Selanjutnya pada Minggu malam, sekitar pukul 20:30 WITA, petugas mendatangi TKP di wilayah Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, dan mendapati adanya aktivitas tindak pidana migas tanpa izin, di sebuah gudang,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (20/9) siang.
Informasi diperoleh, diduga pengelola lokasi dan pendana kegiatan tersebut adalah pria berinisial IT (34), warga Kota Manado. Modusnya, IT mempekerjakan dua orang sebagai sopir untuk membeli BBM jenis solar bersubsidi di beberapa SPBU dengan menggunakan dua unit mobil truk bertangki modifikasi.
“Solar tersebut lalu dipindahkan dari tangki modifikasi truk ke tandon dengan menggunakan mesin pompa elektrik dan ditampung di dalam gudang, yang selanjutnya akan dijual kembali kepada pihak lain,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas pun mendapati sejumlah barang bukti. Antara lain, 2 unit mobil truk, 2 buah tangki berisi BBM jenis solar bersubsidi sebanyak sekitar 1400 liter, 1 buah drum berkapasitas 200 liter, serta 1 buah mesin pompa elektrik.
“Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut, dan kasus ini dalam penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut,” UCAP Kabid Humas POLDA SULAWESI UTARA Kombes Pol Jules Abraham Abast.(JL)