Kombes Pol Gani Siahaan Dir Reskrimum Polda Sulut dengan tegasnya mengatakan bahwa Polri” tak ada tempat bagi Debt Collector melakukan kegiatan perampasan dan atau menyita kendaraan di rumah maupun di jalan.
Lanjut Gani Siahaan Dir Reskrimum Polda Sulut,” terkait penangkapan Debt Collector bahwa apabila Debt Collector melakukan kegiatan perampasan kendaraan dan tidak ada penetapan dari Pengadilan saya akan proses hukum ” tegas Gani Siahaan Dir Reskrimum Polda Sulut.
Dan sebagai mana dalam Vidio yang Viral di media sosial publik pada beberapa hari yang lalu dan ada Anggota Oknum Polisi yang merekam pada saat terjadinya Perampasan Kendaraan di jalan dan juga sebaliknya Anggota Oknum Polisi tersebut diancam oleh para Oknum Debt Collector tersebut ” dan mereka bertindak kasar, mencoba melakukan perampasan kendaraan korban juga mereka berusaha melawan Petugas sebab petugas tersebut merekam kejadian perampasan kendaraan, juga Debt Collector tersebut melakukan perampasan Handphone dari oknum Petugas Polisi yang berpakaian sipil,” dan cara Debt Collector tersebut merampas Handphone agar perbuatan mereka tak diketahui.
Bahwa sesuai aturan hukum harusnya untuk melakukan penyitaan kendaraan Pengadilan mengeluarkan Surat keputusan, bukannya Debt Collector menyita secara sepihak dan tanpa membawa surat yang di tetapkan oleh Pengadilan Negeri.
Lanjut jika tindakan Leasing melalui Debt Collector yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah hal tersebut merupakan Tindak Pidana Pencurian.
Dan jika pengambilan dilakukan di Jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan,” Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP
Ayat 2,3 & 4 junto.
Debt Collector yang telah Jadi tersangka saat ini sudah ditahan di Mako Polda Sulut dan tak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lainnya “ucap Gani Siahaan Ditreskrimum Polda Sulut.
Tersangka dijerat dengan pasal, Pengancaman, Pemerasan serta melawan Petugas hukumannya bisa di atas lima tahun ke atas ” pungkas Gani Siahaan Dir Reskrimum Polda Sulut.
(jack ml).