Akses jalan Proyek Ring Road Tiga (3)
Yang tadinya belum ada penggantian atau ganti rugi atas tanah kebun tersebut bagi beberapa warga pemilik lahan tanah kebun tersebut yang berlokasi di Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.
(Kamis 10/8/2023).
Noch Sambouw selaku kuasa Hukum para pemilik Tanah kebun tersebut menjelaskan bahwa,”setelah segala daya dan upaya memperjuangkan atas hak-hak para warga pemilik lahan tanah kebun akhirnya ada kesepakatan solusi musyawarah dan mufakat dengan pihak perusahaan kontraktor selaku pelaksana proyek Jalan tersebut”ucap Kuasa Hukum Noch Sambouw.
Lanjut Sambouw bahwa saat ini suda ada upaya alternatif untuk menyelesaikan polemik”Trase 400 meter” MORRĀ III ” telah berhasil.
Trus kata Noch Sambouw,SH.MH selaku Kuasa Hukum pihak yang menguasai lahan trase 400 meter pembangunan MORRĀ III kini apresiasi langkah yang alternatif telah di tempuh Kontraktor pelaksanaan kegiatan pembangunan MORR III, dan kami mempersilahkan pekerjaan tersebut dilanjutkan kembali”pungkas Noch Sambouw.
Untuk trase 400 meter di Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara bahwa masyarakat yang menguasainya,segera mempersilahkan Pelaksanaan Proyek untuk mengerjakannya”tutup Noch Sambouw, SH.,MH.
(jack Latjandu).