Penangkapan pelaku satu orang pengedar obat keras jenis Trihexiphenidyl terduga Fajrian I Syuaiba 26 tahun kelurahan Singkil II Kecamatan Singkil Kota Manado.
Barang bukti enam ratus lima butir (605) tablet jenis obat keras Trihexiphenidyl.
Penangkapan terhadap tersangka atas laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Trihexiphenidyl di wilayah kecamatan Singkil Kota Manado Tim Opsnal sat Narkoba polresta Manado melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang sering mengedarkan obat keras jenis Trihexiphenidyl adalah seorang laki-laki bernama Fahjerian I Syuaiba.
Senin 18 Juli 2022 pukul 15:00 wita tim Opsnal Sat Narkoba menangkap Ik Fajrian I Syuaiba di saat melakukan transaksi tim langsung menangkap tersangka dan ditemukan barang bukti enam ratus lima butir (605) Trihexiphenidyl dan uang transaksi Rp.70.000 tujuh pulu ribu rupiah dan hasil penjualan rp.32.000. tiga pulu dua ribu rupiah.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolresta Manado Kombes Pol.Julianto P.Sirait , membenarkan kepada awak media akan hal tersebut melalui Humas Iptu Sumardi.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 197 dan/atau 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.(JL)