Jakarta, 8 November 2022 – Sampai dengan 31 Oktober 2022 Pemerintah telah menunjuk 131 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE menjadi pemungut pajak Pertambahan Nilai PPN jumlah tersebut bertamba satu pelaku usaha jika dibandingkan dengan bulan lalu.”Pelaku usaha tersebut yakni Adobe Systems Software Ireland Limitet.
“Dari keseluruhan jumlah pelaku usaha yang telah di tunjuk tersebut,111 Pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar RP. 9,17 triliun,”Jumlah tersebut berasal dari RP.731,4 miliar setoran tahun 2020 , RP. 3, 90 triliun setoran tahun 2021, dan RP. 4,53 triliun setoran tahun 2022.
“Tidak hanya itu, Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah di pungut,Bukti pungut tersebut dapat berupa Commercial invoice, billing, order, receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,”Kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan masyarakat.
Ke depan, untuk terus memberikan kesempatan yang sama antara Pelaku usaha Konvensional dan digital (level playing field),DJP akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi RP. 600 juta setahun atau RP.50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.(Jack Latjandu)