Sulawesi Utara – dibalikfakta.com – Proyek Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ), Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional ( BPJN ) Sulawesi Utara ( SULUT ) di Daerah Kabupaten Minahasa menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya proyek yang dikerjakan PT. Raja Karya Mandiri, peningkatan Jalan dalam kota Sonder (Kalineran 1) ( E- Katalog ) dengan nilai kontrak mencapai 10.541.788.000.00 miliar tersebut diduga tidak sesuai Spek dan masih terus di kerjakan.
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional BPJN Wilayah 1 Provinsi Sulawesi Utara, yang dikerjakan PPK 1.1 Sulut, dalam papan proyek paket pekerjaan berlangsung selama 63 hari kerja, dengan waktu pemeliharaan selama 365 hari kerja. Penyedia jasa konsultan supervisi oleh PT. Diantama Rekanusa, KSo, menangani proyek yang sumber dananya berasal dari APBN dan berlokasi di Kabupaten Minahasa patut di periksa Dinas terkait
Pantauan dari wartawan mengungkapkan adanya kesalahan serius dalam pelaksanaan proyek ini. Proyek peningkatan jalan disoroti masyarakat karena diduga kurangnya volume pekerjaan, pada Lapis Pondasi Bawah (LPB) diduga menggunakan batu berongga, laku di labur dengan memakai tanah kuning, bahkan lebih mengkhawatirkan,sehingga LPA tersebut tercampur dengan tanah kuning, bukan memakai tanah teras seperti diketahui. Sehingga mengakibatkan keraguan terhadap spesifikasi pekerjaan yang seharusnya diikuti.
Kritik tak hanya ditujukan pada penyedia jasa, PT. Raja Karya Mandiri, melainkan juga pada pihak Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulut yang dipimpin oleh Hendro Satrio sebagai pengawas proyek. Masyarakat menilai bahwa BPJN Sulut lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, terutama dalam memastikan kualitas pembangunan jalan yang berdampak langsung pada proyek peningkatan jalan ini.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius dari masyarakat yang berpendapat bahwa proyek ini menggunakan dana pajak mereka. Oleh karena itu, tuntutan kepada Kepala BPJN Sulut agar menegur kontraktor yang mengerjakan proyek ini semakin menguat, dengan alasan bahwa proyek tersebut merugikan uang negara.
Sedangkan pihak BPJN melalui PPK 1.1 Sam Yuda melaui Via WhatsApp memberikan klarifikasi kepada wartawan menurutnya,”pekerjaan pekerjaan IJD adalah perintah langsung dari Pak Presiden dan didampingi langsung oleh Kejaksaan, jadi dipastikan tidak ada pekerjaan yang tidak sesuai spek, karena setiap lapisan kepadatannya bisa di capai dan setiap kemajuan dilaporkan serta diperiksa oleh Kejaksaan jika ada campuran tanah diatas LPA,” ujar Sam Yuda
Yang menjadi pertanyaan, apakah benar proyek IJD tersebut perintah langsung dari Presiden dan di awasi langsung oleh Kejaksaan? Atau hanya sebatas menakut nakuti awak media agar tidak beritakan seperti kata PPK I. I Sam Yuda, “Nda usah di expos lah 🙏,” dalam Via WhatsApp yang di tulis Sam
Sebab jika memang benar proyek tersebut di awasi langsung oleh Kejaksaan, kenapa dalam papan informasi tidak dicantumkan, sehinnga di duga PPK 1.1 Sam Yuda sengaja menakuti, membohongi publik dengan mengatasnamakan Kejaksaan sehingga masyarakat meminta APH memeriksa proyek tersebut
Pemerintah dan pihak terkait diharapkan segera merespons kritik ini dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas dalam pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran uang Negara 21/11/2023
( Stefanus )