Sangihe – Dibalikfakta.com – Pj kabupaten Sangihe dr.Rinny Tamuntuan menghadiri rapat paripurna DPRD Sangihe tentang pembicaraan tingkat kedua 3(tiga) Ranperda kabupaten Sangihe pada Kamis (16/3/2023)
Penjabat Bupati kepulauan Sangihe dr.Rinny Tamuntuan dalam sambutan menyampaikan bahwa rapat paripurna DPRD hari ini dalam satu nuansa kebersamaan yang dilandasi tekad dan komitmen untuk membangun kabupaten kepulauan Sangihe.
“Hari ini juga sekalian kita memasuki tahapan pengambilan keputusan persetujuan bersama terhadap satu ranperda pengelola barang milik daerah. kedua ranperda pengelolaan tentang keuangan daerah. dan yang ketiga ranperda tentang tatacara penyelenggaraan keadaan pangan daerah,”ucap Tamuntuan.
Lanjut Tamuntuan menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat.
“Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai pimpinan pemerintahan di daerah ini, saya patut menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat serta kepala perangkat daerah maupun unit kerja yang terkait yang setia secara optimal untuk bersama – sama membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda),”ujarnya.
Kemudian setelah melalui proses pembahasan atau tahap pembicaraan tingkat pertama sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang – undangan.
“Saat ini kita telah sampai pembicaraan tingkat yang kedua, yaitu dalam agenda pengambilan keputusan dan persetujuan bersama antara dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dan Bupati terhadap 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) kabupaten kepulauan Sangihe didalam tahapan pembentukan peraturan daerah bersetujuan yang sama ditandai dengan penanda tanganan bersama merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum rancangan daerah ditetapkan menjadi peraturan daerah dibutuhkan,”bebernya.
Dengan mencermati hasil dari fasilitasi pemerintah Provinsi Sulawesi Utara atas 3 rancangan peraturan daerah kabupaten kepulauan Sangihe sebagaimana dalam surat wakil gubernur Sulawesi Utara Nomor 180/23.618/sekreperprov biro hukum nomor 180/23.620/sekertaris biro hukum dan nomor 180/23./644/sekertaris RO hukum tanggal 31 Januari 2023 perihal hasil fasilitasi rancangan peraturan daerah provinsi Sulawesi Utara pada dasarnya menyetujui penetapan rancangan peraturan daerah dimaksud menjadi peraturan daerah dengan memperhatikan arahan yang termuat dalam surat yang dimaksud.
“Karena itu pada kesempatan ini saya menaruh perhatian yang sungguh atas hal yang baik ini, dimana dalam tahapan pengambilan keputusan dan persetujuan bersama, dapat dilaksanakan dalam forum rapat dewan perwakilan daerah (DPRD) yang terhormat ini. Sekali lagi disampaikan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kerja sama dengan pihak eksekutif, sehingga 3 rancangan peraturan daerah yang sudah disampaikan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten kepulauan Sangihe,”Kunci Tamuntuan.