MANADO, dibalikfakta.com – Surat Keputusan (SK) bernomor 463 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Gubernur Olly Dondokambey diserahkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Utara Ferry Jones Sangian, Senin (13 Maret 2023 diruang kerja Wakil Walikota Manado.dibalikfakta.com
Kaban Kesbangpol Provinsi Sulut Ferry Sangian mengatakan dana bantuan Partai Politik telah disesuaikan dengan regulasi kemampuan keuangan daerah dan sudah mempertimbangkan seluruh aspek
“Dana bantuan dari Rp.4.908 per suara yang sah dinaikkan menjadi Rp.8.000 per suara yang sah, jadi durasi kenaikan ini sudah panjang kurang lebih 14 tahun baru naikkan dengan syarat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Sangian saat menyerahkan SK kepada Pemerintah Manado.
Lanjut, Surat keputusan tersebut kata Sangian akan segera diproses oleh Dinas terkait.
“Surat keputusan selanjutnya akan di proses oleh SKPD yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Manado,” jelasnya.
Menurut Ferry Sangian penerima bantuan dana ini adalah Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Manado.
“Bantuan dana partai politik sesuai perolehan suara yang sah dan yang memiliki kursi di DPRD bukan semua,” ujar Kaban Kesbangpol Manado Ferry Sangian.
Turut mendampingi Kaban Kesbangpol Manado Conny Meiske Lantu dan Kabid Ormas dan Kegamaan Harter Nelwan.
(Isnu).