Jakarta – Richard William dalam Konfrensi Press nya pada hari ini Kamis tanggal 26 Januari 2023, mengungkapkan.
Pada fakta hukum persidangan tanggal 16 Januari 2023, dan tanggal 25 Januari 2023, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Akhirnya para tergugat mengakui bahwa Sekretaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) masih sah sebagai Direktur PT. Tuah Glabe Mining (TGM ).
Jelas ini fakta hukum yang bikin miris, dan sangat-sangat memalukan. Yang mencoreng Dunia Hukum di Indonesia. Dan menjadi momok baru bagi para pencari keadilan.
Kalau Sekretaris PDIP saja mereka sanggup untuk dijadikan korban Kriminalisasi, dengan dasar surat-surat yang keliru alias palsu, bagaimana dengan yang lain?
Dengan tidak ada malu malunya mereka sampaikan, dan paparkan, di persidangan melalui Duplik dan Alat Bukti yang disampaikan. Bahwa yang mereka gunakan selama ini untuk mengkriminalisasi Sekretaris PDIP tersebut, adalah tidak benar isinya alias palsu. Dan baru diajukan Perbaikan dan atau dimohonkan Revisi pada saat dalam proses hukum dipersidangan sedang berlangsung.
Hebatnya lagi para tergugat, tidak ada rasa malu-malunya mengakui, dan melakukan perubahan dan atau melakukan rekayasa hukum baru disaat proses hukum sedang berjalan, dan atau sedang berproses di Pengadilan TUN dan atau di Kepolisian.
Jelas ini cerminan Mafia Tambang Kebal Hukum! Yang mana mereka merasa hukum bisa beli dan kuasai sesuai keinginan mereka. Dan ini seiring dengan ungkapan Menkopolhukam Mahfud MD, bahwa dampak dari Industrialisasi Hukum yang benar bisa dijadikan salah, dan yang salah bisa dijadikan benar.
Dan terbukti! Bahwa Pengadilan bisa dijadikan alat untuk melegalisasi surat-surat palsu, dan dijadikan dasar sebagai alat untuk merampok dan atau menguasai hak milik dari orang lain secara ilegal.
Bahwa berdasarkan Laporan Polisi di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5676/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 07 2022, dan Laporan November Polisi Nomor LP/B/0672/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 23 November 2022.
Terungkap fakta dugaan Ex Irjen Pol FERDY SAMBO dan Irjen Pol INDRADI THANOS terlibat Jaringan Mafia Tambang dan Pencucian Uang di Kalimantan Tengah dibawah bendera PT. Tuah Globe Mining (TGM).
Mengingat Ex Dua Jenderal Bintang Dua Polisi tersebut, sudah mengetahui bahwa Akta yang dijadikan dasar laporan tersebut adalah Palsu, berdasarkan fakta-fakta, dan bukti baru yang telah dipaparkan di Persidangan TUN Jakarta.
Dan Akta dasar laporan polisi tersebut ( locus delicti dan tempus delicti ) hingga kini masih dalam proses hukum di Bareskrim Mabes Polri sejak tanggal 26 Juni 2018, yang hingga kini belum ada penetapan tersangka, dan juga belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan serta Pengadilan, untuk dilakukan uji kebenaran materi secara hukum, supaya mendapatkan keputusan hukum apakah Akta tersebut sah atau tidak.
Menginggat FERDY SAMBO saat itu yang menjabat sebagai Penyidik/Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri yang memproses dua laporan tersebut ( Laporan Polisi Nomor: LP/B/779/VI/2018/BARESKRIM, Tanggal 26 Juni 2018, a.n Pelapor HERY SUSIANTO, dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0618/VII/2019/BARESKRIM, Tanggal 05 Juli 2019, a.n Pelapor Sabungan Pandiangan, SH., selaku Kuasa Hukum dari IRJEN POL (P) INDRADI THANOS), yang sudah mengetahui bahwa Akta dasar laporan polisi yang kedua Palsu dan atau justeru terlibat proses pemalsuan Akta dasar laporan tersebut ( FERDY SAMBO, DKK).
Menginggat kedua laporan tersebut FERDY SAMBO, DKK yang pegang, dan telah mengakibatkan IR. HAJI MUHAMMAD MAHYUDIN Ex Sekretaris PDIP di Tahan di Lapas Palangkaraya dengan Vonis selama 3 Tahun, akibat jadi korban Kriminalisasi oleh Jaringan Mafia Tambang dan Pencucian Uang atas nama bendera PT. Tuah Globe Mining (TGM ).
Dengan adanya kejadian Kasus Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan Hakim Mahkamah Agung, merupakan cerminan dari apa yang mereka lakukan terhadap Sekretaris PDIP tersebut, adalah benar murni korban dari dampak Industrialisasi Hukum.
Richard berharap melalui Konfrensi Press ini, mari kita selamatkan Konstitusi, Institusi Polri, Kejaksaan dan Kehakiman, dari Praktek-Praktek Kotor yang Namanya Industrialisasi Hukum. Demi tegaknya Hukum dan Konstitusi, untuk kembalikan tingkat kepercayaan publik terhadap aparat hukum di Indonesia.
Tim redaksi