Manado- Dibalikfakta.Com Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah kota Manado yang bangunannya berada di ringroad menelan anggaran sebesar 135 miliar rupiah. Dinas kesehatan sebagai pengguna anggaran telah mengadakan pembangunan RSUD kota Manado tersebut dalam 2 tahap.
Tahap 1 pelaksanaanya oleh PT MAM ENERGINDO dengan nilai kontrak Rp. 89.500.852.251 tahun Anggaran 2019 dan tahap 2 pelaksanaannya oleh PT PEDULI BANGSA dengan nilai kontrak Rp.44.774.838.896 tahun Anggaran 2021
Adapun hasil pantauan dan kajian bahwa apakah ada dugaan KKN baik dalam pekerjaan Gedung tersebut yang ketambahan 45 miliar maupun lahan/tanah Kantor PU yang sudah menjadi bagian dari RSUD dan direhabilitasi menjadi Instalasi Gizi dan Instalasi Pemulasaran jenazah memakai sebagian anggaran dari 45 miliar kelihatan dari tampak muka belum selesai, dan juga pihak Pemkot Manado belum ada Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ada beberapa tanggapan atau statement dari narasumber yang kami temui, “menurut Ketua Umum LSM-SCW / Sulut Corruption Watch, Hanok Novi Ngangi, SE sudah melayangkan surat pengaduan ke Polda Sulawesi Utara yang pada intinya adalah :Harusnya Gedung RSUD sesuai perencanaan dengan Nilai 90 Miliar bisa selesai 100%, tapi pada kenyataannya ada tambahan anggaran yang besar yaitu 45 Miliar atau ketambahan 50% dari perencanaan awal” (perlu dihitung volume dan pekerjaan apakah tumpang tindih atau tidak).
Sesuai kondisi dilapangan saat ini Gedung Dinas PUPR yang dibangun sekitar tahun 2011 kini sudah menjadi bagian RSUD dan di rehab menjadi Instalasi Gizi dan Instalasi Pemulasaran jenazah, tampak luar kelihatan belum selesai.
Gedung Dinas PUPR menjadi bagian RSUD dan di rehabilitasi memakai anggaran dari 45 Miliar padahal Pemkot Manado belum memiliki sertifikat hak milik.
Dan apabila terjadi dugaan korupsi tentunya hanya pihak APH yang bisa melakukan pemeriksaan secara rinci, kami sebagai LSM hanya mengawasi terpakainya anggaran negara yang tentunya sesuai dengan kontrak dan spesifikasi.
Menurut Josef Sumajouw, ST, MT bahwa untuk pekerjaan pembangunan Gedung yang di biayai oleh negara perlu dilihat beberapa hal antara lain yaitu pertama kepemilikan hak atas tanah apakah sudah sesuai aturan yaitu pada Undang-Undang RI No 28 thn 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 8 tentang persyaratan bangunan Gedung dan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.73 Tahun 2011 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan Permen PUPR-RI No. 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, yang semua aturan diatas mengatur tentang pembangunan Gedung harus mempunyai status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah, kedua item pekerjaan yang di CCO atau tambah kurang yang terlaksana apakah sesuai kontrak dan addendum, SSUK dan SSKK.
ketiga, pembangunannya apakah sesuai dengan peraturan yang berlaku lainnya seperti amdal, andalalin, RDTR dll, tutur josef yang adalah akademisi, dosen beberapa mata kuliah Aspek Hukum Bidang Konstruksi, Estimasi Biaya dan Metode Pelaksanaan di Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Manado juga pengurus PII Manado.29/03/2023
( Stefanus )