Sangihe – Dibalikfakta.com – Lebih simple dan mudah ditebak, apalagi soal siapa yang akan meneruskan status pelaksana Tugas, hanya dengan keputusan surat Mendagri bukan lewat pemilihan. Ketegangan kecil dilembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) hari ini hanya sebuah pemanis berkaitan dengan dikeluarkanya surat mendagri nomor 100.2.1.3/1773/SJ yang dialamatkan kepada ketua DPRD terkait usul mengusul penjabat bersamaan Ibu Rinny Silangen Tamuntuan (RST) akan segera mengakiri masa tugas pada Mei mendatang, harus diusul dari pimpinan DPRD.
kita semua justru patut berbangga ketika penerintah pusat mengetahui bahwa di jajaran pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sangihe ada beberapa pamong handal yang kemudian memenuhi syarat diisul bersama sama pimpinan DPRD selain Rinny Tamuntuan yakni Melanchton Harry Wolff serta Olga Makasidamo.
Usulan Dewan ini, mengacu pada Surat Kementerian Dalam Negeri tersebut, kepada Ketua DPRD Kabupaten/Kota Tentang Usul Nama Penjabat Bupati/Walikota Tanggal 27 Maret 2023.
Menurut anggota legislator yang juga wakil ketua DPRD Sangihe Fredy Sondakh, tanggapan beragam dari teman teman fraksi lain, itu hal biasa, tapi kita tetap pada acuan yang dipertegas lewat Surat Mendagri, yakni mengusulkan tiga nama.
“Saya kita ketiganya sudah menenuhi syarat administrasi dan punya peluang, tinggal siapa yang dipercayakan kita serahkan kepada gubernur dan Mendagri.”ujar Sondakh.
Informasih berkembang, ketiganya punya peluang yang sama, selain Melanchton Harry Wolff yang notabene memegang jabatan strategis sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sangihe juga Olga Makasidamo selaku Asisten III Pemkab Sangihe. Terlebih (RST) sebagai Incumbent. Namun pimpinn lain mengatakan itu tergantung Mendagri. Yang pasti menurut mereka pimpinan DPR sudah melaksanakan amanat UU.
Adapun terkait tanggapan belasan anggota DPRD minus PDIP soal usulan tiga nama itu hingga menyebut mosi tidak percaya kepada tiga pinpinan DPRD adalah sah sah saja. “Sepanjang tak ada alasan prinsip yang menganjal dari ketiga nama itu, ya kita usulkan.”Sambung jubir fraksi PDIP yang tak menyebut nama
Fraksi Gabungan Fredy Sinedu dalam pernyataannya sedikit menyentil soal penetapan tiga nama yang diusul tanpa melalui mekanisme dan persetujuan bersama 25 anggota DPRD Sangihe. Hal itu di pertegas ketua DPRD Josepus Kakondo bahwa surat mendagri itu jelas hanya untuk pimpinan DPRD. “Surat itu dialamatkan kepada pimpinan DPRD. Itu saja ” tutup Kakondo. (*Udy)