Sulawesi Utara – dibalikfakta.Com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Ir. Stefanus B.A.N. Liow MAP, membuktikan kebijakan pemerintah dengan langsung bergerak memperbaiki sistem penyaluran pupuk bersubsidi yang menyulitkan rakyat. Yaitu dengan memberikan keleluasaan untuk masyarakat yang mau membeli/ mendapatkan pupuk bersubsidi, hanya dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Perubahan teknis penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, telah mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman. Hal itu sebagai bentuk tindak-lanjut dari permintaan Senator Stefanus BAN Liow, agar pemerintah meninjau kembali Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan, Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, dikarenakan masih sulitnya petani memperoleh pupuk bersubsidi. Itu sebagaimana dikemukakan Senator Stefanus BAN Liow dalam Rapat Kerja Komite II DPD RI dengan Menpan RI Ali Amran Sulaiman
Pada rapat kerja tersebut, Senator Stefanus Liow meminta agar petani yang tidak memiliki kartu tani untuk bisa memperoleh pupuk bersubsidi dan cukup memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebab, sesuai temuannya berdasarkan aspirasi masyarakat, banyak petani sesungguhnya yang sangat membutuhkan pupuk, justru tidak memiliki kartu tani. Sementara yang memiliki kartu tani justru yang bukan petani asli.
Merespon pandangan dan pendapat dari sejumlah Anggota Komite II DPD RI, termasuk dari Senator Stefanus Liow, Mentan RI Andi Amran Sulaiman mengatakan akan segera merubah Permentan yang mengatur tentang pupuk di dalamnya penggunaan kartu tani.
Akhirnya apa yang diusulkan dalam rapat kerja tersebut disetujui dengan direvisinya Permentan Nomor 10 tahun 2022.
‘’Petani sudah bisa memperoleh pupuk bersubsidi hanya dengan menunjukkan kartu tani. Jika tak ada kartu tani, boleh hanya dengan menunjukkan KTP,’’ kata Menteri saat bertatap muka dengan ribuan petani dan penyuluh pertanian di Gedung Bale Rame, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Revisi Permentan itu sendiri lanjut Menteri, menitik-beratkan pada kemudahan petani mengakses pupuk bersubsidi dengan KTP. Dengan begitu, kartu tani tidak menjadi satu-satunya metoda penebusan pupuk bersubsidi. Petani diberi kemudahan untuk mengambil pupuk.
Jika petani sudah berteriak tidak ada pupuk, kami bisa pastikan tiga bulan ke depan produksi pertanian akan turun. Mana yang kurang kami benahi. Jika masih ada yang tidak meladeni, sampaikan, langsung ke pusat, ke Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia,’’ ujar Menpan.
Ditambahkan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Ali Jamil, memasuki masa tanam, pihaknya memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi karena alokasi pupuk di setiap daerah sudah sesuai dengan usulan dan telah dimasukkan ke e-alokasi.
‘’Berbagai kemudahan telah kami berikan. Jadi, jika tidak memiliki kartu tani, boleh hanya dengan menunjukkan KTP. Tapi, yang akan dilayani hanya mereka yang terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi sesuai ketentuan,’’ ucap Ali Jamil 09/12/2023
( tim )