Aksi bejat lelaki berinisial A alias Alex warga Kelurahan Tingkulu Manado menyetubuhi anak gadisnya yang berusia dari umur 17 tahun sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) kini harus dipertanggung jawabkan ke ranah hukum.
Oknum tenaga honorer DLH Pemkot Manado tersebut ditangkap Tim Resmob Polresta Manado usai aksi asusila terhadap anak kandungnya sendiri dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Kapolresta Polresta Manado Kombes pol Julianto P.Sirait ketika dikonfirmasi,” Melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kasus ini dilaporkan 23 Oktober 2022 oleh ibu korban, dan saat ini ditangani unit perlindungan perempuan dan anak Polresta Manado,” jelas Sugeng, Selasa (25/10/2020).
Dari pemeriksaan Polisi terungkap awal mula perbuatan persetubuhan dilakukan oleh pelaku A saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar kelas VI, saat itu korban berumur masih sekitar 10 tahun.
Ironisnya lagi tindakan percabulan yang dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya selama tujuh tahun dari 2014 sampai 2021 diduga sudah sering dilakukan, sampai-sampai pelaku sudah tidak mengingat kapan aksi bejatnya dilakukan pertama kali.
Pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian terakhir dia mencabuli putrinya sendiri pada sekitar bulan November 2021 di rumah.
Saat akan melakukan aksi bejatnya kepada korban pelaku selalu mengancam akan menghabisi ibu korban yang juga istrinya sendiri jika nafsu birahinya tidak dipenuhi korban.
Kasus asusila ini akhirnya berhasil terungkap saat ibu korban berani melaporkan aksi bejat suaminya kepada pihak kepolisian.
(Jack Latjandu).