Manado – Dibalikfakta. Com Balai Pelaksanaan Jalan Nasiolnal ( BPJN ) Provinsi Sulawesi Utara ( SULUT ) segera akan melanjutkan pekerjaan jalan Manado Outer Ring Road tiga ( MORR 3 ) tahap 3 dan rencananya akan dimulai bulan mei 2023. Namun ada sedikit kendala terkait pembayaran uang ganti untung atas tanah masyarakat yang akan di bangun jalan. 20/04/2023
Kepala balai BPJN Sulut Hendro Satrio di temui di ruang kerjanya mengatakan “kami telah terima surat dari Dinas Perkimtan Sulut yang tertulis bahwa lahan tanah masyarakat sudah bebas semua dan proyek pekerjaan sudah siap di kerjakan dan kami berpegang kesurat tersebut” ucap Hendro.
Sedangkan Kepala Dinas Perkimtan Provinsi Sulawesi Utara ( SULUT ) Steve Tuegeh saat di temui di kantornya mengatakan “semua kami kembalikan kepada BPN Provinsi Sulut jika surat atau dokomen sudah di sahkan oleh BPN kami pasti akan proses dan pembayaran melalui Rekening Bank Sulut karena itu adalah hak masyarakat”
Ditempat terpisah BPN Sulut yang di wakili Rio Mangimpis saat di temui mengatakan “Ada pergantian pejabat hingga berkas masih di cari, dan jika perlu akan diadakan pengukuran kembali jika ada kesepakatan karena pejabat yang terdahulu sudah pensiun”Ucap Rio
Untuk itu masyarakat pemilik lahan meminta agar Dinas terkait harus secepatnya menyelesaikan masalah ini. Pasalnya sejak tahun 2018, tanah milik mereka sudah tidak bisa dikelola karena sudah disuruh melengkapi berkas-berkas atas tanah pekarangan yang sudah ada Sertifikat atau Register yang akan di buat jalan.
“Hingga kami masyarakat pusing karna cuma disuruh bolak balik dari dinas Perkimtan Provinsi ke Kanwil BPN, dan meyita waktu sebab yang kami ketahui dana sudah ada, bahkan pemilik lahan yang lain sudah terbayarkan kenapa hak kami masih di tahan-tahan ucap warga.
LSM KIBAR NUSANTARA MERDEKA (KNM) angkat bicara .kami Berharap Pak Gubernur Sulut memperhatikan hak masyarakat agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah khususnya kepada Gubernur Sulawesi Utara olly Dondokambey,Betul-betul Terjaga. Jika masalah pembebasan lahan tanah tersebut tidak secepatnya diselesaikan, pastinya akan kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. apa lagi janji manis terus diciptakan oleh oknum di instansi terkait,dan itu juga akan memperhambat jalannya pembangunan proyek di Sulawesi Utara. ucap Missah
kalau pun ada instansi yang lalai, kami berharap di evaluasi kinerja para oknum yang sengaja meperhambat pembangunan.
Dan Semoga tidak ada lagi Demo masyarakat terkait pembebasan lahan agar terhindar dari Bentrok antara aparat dan masyarakat cuma gara gara Hak mereka Belum dibayar .( Stefanus )