Manado – dibalikfakta.com – digugat Perkara Perdata yang bergulir ke pengadilan Negeri Manado akhirnya membuahkan hasil lewat Perjuangan tim kuasa hukum ,kini para Tergugat akhirnya bisa Bernafas lega, pasalnya gugatan yang dilayangkan oleh penggugat setelah pengadilan Negeri Manado pada perkara
Perdata nomor : 631/PDT.G/2023/PN MND
Putusan Pengadilan Negeri Manado Terkait Objek Sengketa Tanah di
Winangun Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), kini para penggugat harus menelan pahit .19/07/2024
Bergulirnya Perkara sengketa tanah di Lingkungan VI Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan
Malalayang, Kota Manado yang bergulir di Pengadilan Negeri Manado dengan nomor
perkara : 631/PDT.G/2023/PN MND telah keluar putusan pada tanggal 19 Juli 2024
dengan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) Perkara
ini berawal atas gugatan dari Johana Jeannete Maria Akihari melalui Kuasa Hukumnya
selaku Penggugat mengajukan gugatan terhadap 9 (sembilan) orang Tergugat yang
tinggal di objek sengketa. Adapun dalam perkara tersebut Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat
6, Tergugat 7, Tergugat 8, Tergugat 9 memberikan Kuasa kepada empat orang Pengacara yaitu MICHAEL CALVIN IMANUEL TUERAH, S.H., ALIHURDIN PATIALI, S.H., HITLER
WILLYAM ROMPAS, S.H., AGUS YAFLY TAWAS, S.H., M.H.
Menurut Kuasa Hukum “Tergugat 4 s.d 9” Michael Tuerah, S.H., bahwa setelah
hampir 1 tahun berperkara di Pengadilan Negeri akhirnya sampailah pada keputusan dari
Majelis Hakim. Tentu sebagai Pengacara menghormati apapun yang menjadi keputusan
hakim. Dalam perkara ini menurut saya Majelis Hakim telah memutuskan sesuai dengan
fakta dan bukti yang terungkap di dalam persidangan.
PAlihurdin Patiali, S.H., salah satu kuasa hukum “Tergugat 4 s.d 9” juga
menyampaikan jika putusan hakim dalam perkara ini sama sekali belum menyangkut
pokok perkara. Sebab gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (NO) hanya menyangkut
syarat-syarat formil dalam surat gugatan.
Hitler Willyam Rompas, S.H., juga menambahkan bahwa secara hukum pihak
yang tidak menerima putusan tersebut masih punya kesempatan mengajukan upaya
hukum banding. Pada intinya kami kuasa hukum para “Tergugat 4 s.d 9” mengapresiasi
putusan hakim tersebut, karena sejak awal kami menilai isi gugatan Penggugat kabur,
tidak jelas (Obscur libel).
Agus Yafly Tawas, S.H., M.H., Jika pihak Penggugat mengajukan upaya hukum
banding, kamipun telah mempersiapkan argumentasi hukum dalam menghadapi
Penggugat di tingkat banding . Ucap Agus Y Tawas S.H.M.H.
Tim Redaksi