Pasca putusan PTUN Manado, tanggal 2 Juni 2022, yang membatalkan Ijin Lingkungan PT.TMS, dan memerintahkan DPMTSPD sebagai instansi yang mengeluarkan Ijin Lingkungan Provinsi Sulut menunda pelaksanaan (pemberlakuan) Ijin tsb. sebagai pihak tergugat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak mengajukan banding ke PT TUN di Makasar. Hal itu mengisyaratkan bahwa Pemprov Sulut menyadari bahwa ada kekeliruan proses penerbitan Ijin Lingkungan tsb. Dan Pemprov lebih mempertimbangkan keselamatan rakyat Sangihe, juga aspirasi penolakkan masyarakat yang massif terhadap beroperasinya PT.TMS di Sangihe.
TMS yang tidak digugat oleh 56 perempuan asal Bowone dan Binebase, malah ngotot mengajukan banding .. sangat aneh bin ajaib..
Kami, SSI tentu pantang surut . Akan berjuang terus demi menyelamatkan Sangihe tercinta sebagai ruang hidup yang utuh dan lestari bagi semua generasi.
Semua pihak berwenang di negara ini didatangi dengan mengajukan semua referensi yang dimiliki SSI, demi mendapatkan keberpihakan dan kebijakan terbaik utk Sangihe.
Berbagai tanggapan dan isu miring, bukan melemahkan SSI, tetapi makin memecut agar lebih gigih berjuang dan merapatkan barisan untuk memenangkan pulau Sangihe. Mengusir TMS keluar dari Sangihe. Akhir-akhir ini, beberapa manusia karbit yang sudah terbeli oleh perusahaan, mereka ribut bermedsos, membusungkan dada masuk dalam kelompok pembela TMS dengan cara-cara norak dan cenderung mempermalukan diri. Kehilangan harga diri dan integritas..kasian sekali.
Beberapa waktu lalu, Komnas HAM secara resmi sebagai lembaga negara yang berkepentingan melindungi Penegakkan HAM mengirimkan surat ke berbagai instansi, kementerian/lembaga agar memperhatikan aspirasi penolakan masyarakat Sangihe, juga mengingatkan kewajiban pemerintah untuk melaksanakan putusan PTUN Manado.
Indonesia ini negara hukum. Tidak boleh TMS melakukan aktivitas tanpa Ijin Lingkungan, yg menjadi dasar dari penerbitan ikutan bagi ESDM. Ini bukan di Kanada. Tapi ini di Indonesia..Sangihe adalah bagian integral Indonesia. Kalau TMS tidak mengindahkan hukum, maka jangan pernah memanfaatkan Aparat Penegak Hukum di Indonesia untuk mengawal aktivitas operasionalnya di lapangan.. jangan pongah… Uangmu mungkin berpengaruh bagi sebagian kecil orang yang tergiur karena mental miskinnya, tetapi tidak bagi sebagian besar orang Sangihe yang lebih mementingkan harga diri dan keselamatan masa depan pulau tercinta, dimana kami menggantungkan hidup sejak lahir sampai seterusnya..
Kantor Staf Kepresidenan (KSP) pun telah bergerak menindaklanjuti pengaduan SSI dan Koral Indonesia pada bulan Juli lalu. KSP telah secara resmi menyurati Gubernur Sulut, Kapolda Sulut, Bupati Sangihe, dan Kapolres Sangihe. Sangat jelas isi surat tersebut…Kepada Menteri ESDM pun surat tsb sudah dikirimkan. Inti suratnya sama. Mengharuskan semua pihak mematuhi Putusan PTUN Manado..
Ketua Ssi mengatakan, dengan diterimanya surat dari KSP, PJ Bupati Sangihe mengambil langkah penting menjelang peringatan Hari Kemerdekaan..untuk memerdekakan Sangihe dari ancaman penjajahan dan penghancuran. Sudah saatnya Pj. bupati memimpin Forkopimda Sangihe utk bertindak tegas menghentikan PT.TMS dan semua aktivitas perusakkan lingkungan yang terjadi di Sangihe. Jangan selalu berharap (pinjam tangan dan mulut) pihak lain. Bupati harus berwibawa dan tegas. Disinyalir banyak oknum/pihak yang tergerus dalam pusaran tindak pidana penghancuran lingkungan di Sangihe.. Tapi sebagai pemimpin, harus ada tanggung jawab dan tegas menjadi komandan..
Bertindak sekarang atau terlambat dan menyesal!!
Kalau Tanggonggong dan Lide dipatenkan menjadi fasilitas budaya dan adat istiadat Sangihe, maka wilayah atau ruang kebudayaan itu berada dan bertumbuh tentu jauh lebih penting untuk dipatenkan tetap ada dan lestari bagi semua generasi.. semoga.
Ingatlah pesan bertuah dari Pahlawan Raja Bataha Santiago:
I kite mendiahi wuntuang u seke, nusa kumbahang katumpaeng !!
Sangihe i kekendage sarang papateku..ucap ibu JT