Sangihe,Dibalikfakta.com – Senin (4/3/24) Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Penjabat Bupati dr.Rinny Tamuntuan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dalam upaya untuk meningkatkan perekonomian di sektor kawasan Trikora pusat Kota Tahuna, dengan didampingi Kepala Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Daerah Sangihe Drs Doktarius Pangandaheng, Tamuntuan melakukan penandatangan MoU dan perjanjian kerjasama dengan beberapa instansi terkait.
Penandatanganan MoU sendiri dilakukan di dua lokasi berbeda yaitu di Kota Manado di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara untuk MoU kantor Pajak Pratama, BPJS Ketenagakerjaan dan BSG, Kemudian di Aula Kemenkumham untuk MoU dan PKS bersama Kantor Imigrasi Tahuna.
Drs. Doktarius Pangandaheng mengatakan bahwa kerjasama ini dilakukan untuk menggabungkan beberapa layanan publik termasuk Layanan Kantor Imigrasi, Pajak Pratama, BPJS Ketenagakerjaan dan BSG di Mal Pelayanan Publik. “Jadi ada 18 dinas dan satuan kerja yang menjadi satu pintu layanan di lantai 3 pasar trikora tahuna, dan akan dimulai pada bulan Mei 2024 ini,” tutur Doktarius
Ia juga menyampaikan bahwa pelayanan perijinan di Kantor Dinas Perijinan dan Penanaman Modal akan dipindahkan ke MPP. “Khusus pelayanan ijin yang biasanya diurus di kantor, juga akan pindah ke MPP di lantai 3 Pasar Trikora Tahuna,” Jelasnya.
Disamping itu , Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah saat ini tentu bertujuan untuk mendinamisasi bergeliatnya lantai tiga Pasar Trikora sebagai pusat perekonomian masyarakat. (Saul)