Minahasa- Dibalikfakta. Com Sidang sengketa tanah yang kepemilikannya di permasalahkan oleh dua pihak, yang saling berebut untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut saat ini marak di Kota yang di juluki nyiur melambai 28/03/2023.
Sebelumnya Wenny Lumentut di beritakan telah menggugat sejumlah pihak diantaranya Keluarga Jolla Jouverzine Benu di Pengadilan Negeri Tondano perihal perbuatan melawan hukum perkara perdata No 380/ pdt,G/2022/ pn.Tnn, dan saat ini sudah sampai pada tahap pemeriksaan.
Ada sejumlah kejanggalan saat Sidang pemeriksaan Setempat. Saat Majelis Hakim mempertanyakan batas-batas tanah kepada Tergugat, Tergugat kebingungan bahkan menjawab “mana mungkin saya bisa menghafal batas-batas tanah milik saya sedangkan sertipikat tanah saya begitu banyak”.
Lebih anehnya lagi Tergugat meminta pihak yang bukan termasuk pihak yang dalam perkara no.380/Pdt.G/2022/PN.Tnn untuk membantunya menunjuk batas-batas tanah namun Kuasa Penggugat mengajukan keberatan kalau memang tanah sendiri, kenapa batas tanah saya tidak tahu.
Karena yang bisa menunjukan batas -batas tanah hanyalah tergugat atau kuasanya demikian juga sebaliknya untuk pihak penggugat yang bisa menunjukan batas-batas tanah hanya penggugat atau kuasanya.
Sehingga Majelis Hakim menegur pihak Tergugat yang selalu bertanya kepada pihak lain mengenai dimana batas tanahnya karena ia sudah kebingungan. ( Stefanus )