Tomohon – dibalikfakta.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) laporan hasil pemeriksaan (LHP) telah mengungkap temuan kekurangan volume pada tiga paket belanja modal pembangunan di Dinas Pariwisata Kota Tomohon tahun anggaran 2022, senilai Rp110.314.816,78. Temuan ini memunculkan kekhawatiran akan adanya indikasi korupsi.
Berikut adalah rincian kekurangan volume pada tiga paket belanja modal yang merugikan keuangan negara:
1. Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Objek Wisata Air Terjun Batu Lapis Tambulinas
– Nilai Kekurangan: Rp26.123.973,63
– Kontraktor: CV MPI
– Jangka Waktu: 120 hari kalender (5 Januari 2022 s.d. 1 September 2022)
– Pekerjaan Selesai: 100%
– Sumber Dana: Pinjaman PEN
2. Kekurangan Volume Pekerjaan Peningkatan Objek Wisata Air Terjun Tekaan Telu
– Nilai Kekurangan: Rp38.608.497,21
– Kontraktor: CV PTP
– Jangka Waktu: 150 hari kalender (5 Januari 2022 s.d. 3 Juni 2022)
– Pekerjaan Selesai: 100%
– Sumber Dana: Pinjaman PEN
3. Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Objek Wisata Air Panas Belerang
– Nilai Kekurangan: Rp45.582.345,94
– Kontraktor: CV MPI
– Jangka Waktu: 150 hari kalender (5 Januari 2022 s.d. 1 September 2022)
– Pekerjaan Selesai: 100%
– Sumber Dana: Pinjaman PEN
BPK RI menyebutkan bahwa keadaan tersebut tidak sesuai dengan regulasi, seperti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK). Pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak dan kurangnya pengawasan menjadi penyebab kelebihan pembayaran sebesar Rp.110.314.816,78.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Tomohon untuk menginstruksikan Sekretaris Daerah agar memerintahkan Kepala Perangkat Daerah terkait untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan hukum dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Terkait temuan BPK tersebut saat awak media mencoba mengkonfirmasi ke Kepala Dinas Pariwisata Kota Tomohon, Judhistira Siwu mengatakan, “semua sudah melewati sidang MPTGR dengan Pemkot Tomohon dengan mewajibkan perbayaran kekurangan volume seperti yang di maksud ke Kas Negara dan sudah diranah Inspektorat, “ujar Siwu
Sedangkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor pasal 4 pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara, tidak menghapus pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 bahwa proses hukum meskipun pelaku tidak pidana korupsi (koruptor) itu telah mengembalikan keuangan Negara yang telah dia korupsi sebelum keputusan pengadilan dijatuhkan, proses hukumannya tetap berjalan karena tidak pidananya telah terjadi
Penemuan ini mengingatkan pentingnya pengawasan yang optimal dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan mengawal proses penindakan agar integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara dapat terjaga. 13/12/2023
( Stefanus )