Minahasa Tenggara – dibalikfakta.com – Temuan BPK, pada proyek peningkatan jalan Kaw – Kaw Mitra TA 2022 yang di kerjakan oleh Dinas PUPR Mitra terungkap pada Proyek tersebut, sebuah temuan baru-baru ini mengguncang sebab volume tanah di back up data yang di bayarkan melebihi volume asli tanah yang ada di lapangan
Hal tersebut berdasarkan hasil ukur, pekerjaan cor lantai sehingga belum satu tahun setelah pekerjaan selesai, jalan sudah mengalami keretakan, rusak dan patut dicurigai bahwa pekerjaan tidak dikerjakan sesuai spek pada semestinya. Dan hal tersebut bisa disebabkan akibat aspsl yang di pakai sudah dingin, atau pemadatan tanah tidak maksimal sebagaimana mestinya
Terkait permasalahan tersebut, Ketua Koordinator Investigasi LSM Sulut Corupption Watch ( SCW ) Stenny Palantung telah memasukan laporan ke Kajati Minsel tapi sampai sekarang belum ada tanggapan, sehingga dalam waktu dekat, Stenny akan memberikan laporan kembali di Kejati Sulawesi Utara
Berikut adalah laporan dugaan pelaksanaan pekerjaan pekerjaan jalan kaw – kaw Kabupaten Minahasa Tenggara
Dengan hormat
Dalam rangka mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih,
transparan,
profesional dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sesuai amanat peraturan
peundang-undangan dengan merujuk pada ;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang
Hukum Acara Pidana.
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan
tindak pidana Korupsi, atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor :
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 68 Tahun 1999 tentang Tata cara peran
serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara yang merugikan Negara.
5. Peraturan Pemerintah Nomor : 43 Tahun 2018 Tentang Tatacara Pelaksanaan Peran
Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, Pasal 1 ayat 1 peran serta masyarakat adalah peran aktif
perorangan, Ormas atau LSM dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi.
6. Instruksi Presiden Nomor : 5 Tahun 2004 Tentang percepatan Pembearantasan Tindak
Pidana Korupsi.
7. Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
8. Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
10. Spesifikasi Umum Tahun 2018.
11. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2016 Tentang Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017.
Bersama ini LSM-SCW / SULUT CORRUPTION WATCH dengan Nomor SKT :
220/200.18/03/VII-2014 Provinsi Sulawesi Utara, melayangkan laporan/pengaduan tentang :
Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Paket Proyek PENINGKATAN JALAN KAW-KAW
Tahun Anggaran 2022, Nomor Kontrak : 02/SP/PPK.PUPR.09/MT/V/2022, Tanggal Kontrak
: 25 Mei 2022, Nilai Kontrak : Rp Rp. 5
Temuan tersebut menjadi pukulan telak bagi transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik, keberlanjutan pembangunan di masa mendatang harus diperhatikan dengan serius, dan tindakan perbaikan yang signifikan harus segera diambil untuk menghindari pemborosan dana publik yang tidak terkendali serta pentingnya peran APH dalam hal tersebut. Sementara itu Kadis PUPR Mitra Novie Legi, saat mau di konfirmasi tidak mau memberikan tanggapan sampai berita ini diterbitkan
24/02/2024
( Stefanus )