Press Release”Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Santoso di dampingi oleh Kasi Humas Ipda Agus Haryono, Iptu.AP.Undap Selaku Gakumsat Lantas Polresta Manado.
Dalam Press Release Kompol Sugeng Santoso menjelaskannya tentang kejadian kasus tabrak lari yang terjadi pada hari Senin tanggal 1 Mei tahun 2023 pada pukul 16 wit jam 04 : 00 sore di jalan Sisingamangaraja dan tepatnya depan dealer resmi Yamaha Kelurahan Calaca Kecamatan Wenang Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara.
Kasus Tabrak lari tersebut adalah Pelakunya tunggal atas nama inisial Febrian Liputo,alias iyan umur 20 tahun pekerjaan swasta dengan beralamat di Kelurahan Wawonasa Lingkungan III Kecamatan Singkil Kota Manado.
Lanjut Kasat Reskrim Kompol Sugeng Santoso ” tersangka tersebut menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Metic,dan sepeda motor tersebut saat di pakai oleh tersangka tidak memakai plat nomor sebagai mana mestinya pada umumnya sesuai ketentuan dan kendaraan tersebut seharusnya menggunakan plat nomor DB.5086 R.H.
Pada saat kejadian yang bersangkutan tidak memasang plat nomor pada kendaraan tersebut dan yang bersangkutan juga tak menggunakan helm dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) serta peralatan atau aksesoris kendaraan tidak memenuhi syarat dalam hal berkendara sepeda motor.
Untuk lebih jelas nanti dituangkan dalam berita acara penyelidikan laka Lantas ” tersangka Iyan sesaat setelah melakukan tabrakan kepada korban”seorang Ibu bernama Hadijah
berumur 62 tahun dan pelaku sempat berhenti sejenak melihat kondisi korban lalu melarikan diri, sesuai dengan rekaman CCTV yang diperoleh di tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian tersangka tersebut melarikan diri ke wilayah hukum Polda Gorontalo sesaat setelah terjadi kejadian, motif yang bersangkutan melarikan diri adalah karena tersangka takut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas penabrakan tersebut.
Dan untuk diketahui bahwa rumah korban dan tersangka tersebut bertetangga atau hanya berbeda tiga rumah ” dan inilah alasan yang bersangkutan sehingga melarikan diri ke Gorontalo untuk meminta maaf melakukan mediasi dan atau bermusyawarah dengan keluarga Korban yang berada di Gorontalo.
Pada saat Polisi telah mengetahui posisi tersangka dan pihak Kepolisian meminta tersangka tersebut untuk menyerahkan diri tetapi tersangka tak menghiraukan”sehingga pihak Kepolisian Selaku penegak hukum melakukan penangkapan di Kota Gorontalo terhadap tersangka tersebut dan tiba di Manado pada pukul 24 : 00 Wita dan langsung di tahan di Sat Reskrim Polresta Manado.
Selanjutnya tersangka akan dilakukan proses pemeriksaan di unit laka Lantas Polresta Manado dengan pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 310 ayat 4 jo pasal 32 ,312 Undang-undang nomor 2 tahu 2009 tentang Undang-undang Lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara”ucap Kasat Reskrim Kompol Sugeng Santoso dalam Press Release tersebut.
Ipda Agus Haryono kasi Humas Polresta Kota Manado menghimbau agar masyarakat untuk mentaati aturan berlalu Lintas di jalan raya, menggunakan alat keselamatan dan lengkapi kendaraan dengan plat nomor dan tertib berlalulintas.
Iptu.AP.Undap selaku unit Gakumsat Lantas Polresta Manado dalam himbaunya agar setiap pelaku usaha yang ada di Kota Manado untuk memudahkan kasus-kasus yang terjadi agar kiranya para pelaku usaha dapat memasang cctv di tempat usaha masing-masing.(jack ml).