Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) berdasarkan aspek hukum, aspek budaya yang akan merugikan kepada aspek perekonomian rakyat dan mempunyai tugas pokok sbb :
Melakukan penyelidikan, pengungkapan yang selanjutnya diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dinaikkan masalahnya ke pengadilan
Melakukan “Penuntutan” baik secara pidana maupun praperadilan dan perdatanya yang didukung dan dikuatkan Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK) atas tuntutannya.
Memposisikan tugas pokok dan kedudukannya merupakan kemitraan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam program kerjanya.