Dibalikfakta.com – Wakil Walikota bersama Pj.Sekda : Rapat Paripurna Penyampaian KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA) dan PRIORITAS dan PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS) Tahun Anggaran 2023 yang dihadiri oleh Forkopimda, Para Asisten, Staf Ahli Walikota,Para Kepala Perangkat Daerah, Tenaga Ahli Fraksi.
Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Bitung , Dalam rapat tersebut wakil walikota Hengky honandar,S.E membacakan penjelasan walikota yang menyampaikan dasar penyusunan kebijakan umum apbd dan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2023 adalah
Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan peraturan wali kota bitung nomor 23 tahun 2022 tentang rencana kerja pemerintah daerah kota bitung tahun 2023. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, kebijakan umum apbd dan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2023 disusun dengan mengacu pada kebijakan program dan kegiatan yang termuat dalam rkpd kota bitung tahun anggaran 2023 dengan menggunakan aplikasi berbasis web sipd.kemendagri.go.id, hal ini sesuai amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah. Dalam rangka memenuhi amanat ketentuan pasal 90 ayat (1) peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang mengamanatkan kepala daerah
Menyampaikan rancangan kebijakan umum apbd dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara kepada dprd paling lambat minggu kedua bulan juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan dprd. Rancangan kebijakan umum apbd dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2023 disusun oleh tim anggaran pemerintah daerah berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah kota bitung tahun 2023. Rancangan kebijakan umum apbd dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2023 yang telah disampaikan kiranya pimpinan dan anggota dewan yang terhormat berkenan untuk mengagendakan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah sesuai
Mekanisme dan tata tertib dprd kota bitung, yang selanjutnya rancangan kebijakan umum apbd dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara ini dapat disepakati bersama antara wali kota bitung dan dprd kota bitung.
Atas dasar kesepakatan rancangan kebijakan umum apbd dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara, akan
Menjadi landasan dalam tahapan penyusunan rancangan apbd tahun anggaran 2023 sesuai denganketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku. (ds)