Dibalikfakta.com – Irjen Pol. Mulyatno Kapolda Sulut bahwa, Pengungkapan dan penangkapan empat orang tersangka atas kejahatan perbankan pada Bank SulutGo bermodus Skimming.
Press Conferene telah disampaikan langsung oleh Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Mulyatno/ 25 Juli 2022.
Lanjut Muliatno bahwa para pelaku kejahatan Perbankan tersebut,dengan cara mengambil uang nasabah melakukan transaksi tarik tunai dan transfer pada mesin ATM Bank SulutGo dengan menggunakan kartu menyerupai kartu ATM yang berwarna putih pada 26 lokasi mesin ATM Bank SulutGo di wilayah Kota Manado.
Kamis 30 Juni 2022 Para tersangka melakukan transaksi tarik tunai dan transfer menggunakan kartu lain”,kartu ATM putih berisi magnetic stripe di 26 lokasi mesin ATM Bank SulutGo di Kota Manado.
Para tersangka lakukan transaksi tersebut 634 kali dengan rincian tarik tunai Rp 450.900.000. di transfer ke 18 rekening virtual Account Indodax Bank Mandiri Rp.3.306.040.000 total Rp.3.756.940.000 dari 229 rekening nasabah Bank SulutGo menjadi korban.
Januari 2022 ditemukan alat alat skimmer dalam card reader mesin ATM Bank SulutGo Markobar Tikala Manado dan Maret 2022 para tersangka lakukan transaksi tarik tunai dan transfer ke beberapa mesin ATM Bank lain di BALI dan SURABAYA berjumlah Rp.1.789.563.000 pada 144 rekening nasabah bank SulutGo jadi korban.
Barang bukti di sita Polisi saat lakukan kejahatan Skimming : pakaian topi,sepatu,kacamata,9 handphone,2 laptop,2 white card Skimming,1 alat skimmer,1 kendaraan roda 4 Daihatsu Xenia All new DB 1117 RJ,2 kendaraan roda dua,plat palsu nota pemesanan plat nomor, Buku tabungan Bank SulutGo, Bank’ Kalteng, Bank’Aceh,Bank Kalsel atas nama tersangka CW; 4 SIM card; 2 flash disk.
Penangkapan dipimpin Dir Reskrimsus Polda Sulut ” tersangka MIS ditangkap di HOTEL Pavillion Eco Beach,Canggu,Kuta Utara Bali,CW pada hari yang sama ditangkap di Legian Bali dan tersangka VAK dan ALS tertangkap di Hotel Sotis Kupang NTT Nusa Tenggara Timur 22 Juni 2022.
Para tersangka: M.I.S AM WNA BULGARIA laki-laki 28 tahun alamat Kuta Utara Badung Bali, V.A.K WNA BULGARIA laki-laki 36 tahun alamat Sanur Denpasar Selatan Bali, C.W. WNI perempua pelajar Mahasiswa alamt Kota Ambon Maluku : A.L.S WNI perempuan 31 tahun alamat Kupang Gunung Jaya Sawahan Surabaya: M.T.M WNA BULGARIA Laki-laki masi buronan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 48 ayat (1),(2) jo Pasal 32 ayat(1), (2) dan atau Pasal 52 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (ancaman hukuman 12 tahun). (JL)