Merasa dicemarkan dan dirugikan GleRhy Legiya datangi polda Sulawesi Utara maksud melaporkan akun Facebook bernama Liem Njel .Berdasarkan laporan LP/B 275/v/2023/SPKT/ polda sulut.
Dalam keterangan pelapor menjelaskan akun Facebook yang memposting saya, saya tidak kenal dan tidak benar dan tidak ada soal utang doi, itu tidak benar dan fitnah.. Ucap GleRhy
Gerhy pun menjelaskan cerita sebenarnya, awalnya saya bekerjasama dengan WNA alis jhon nama Indonesianya Bisnis bukan saya pinjam atau utang tapi bisnis bersama.Berjalannya waktu bisnis kami lancar bahkan WNA tersebut sudah menerima dan menikmati hasil bisnis tersebut dan saya ada bukti setoran ke dia..
Tapi Sekarang bisnis macet kerna banyak nasabah yang tidak setor bahkan saya juga di tipu orang..ucap pelapor
Dari situ letak permasalahan, bahkan si WNA tersebut sering mengancam pelapor..
Disinggung terkait pengancaman oleh warga WNA tersebut pelapor belum membahas itu ,sekarang fokus pada laporan pencemaran nama baik dan saya siap hadapi.. ucap pelapor
Didampingi tim Lembaga Pemantauan penyelenggara negara Republik Indonesia ( LPPNRI) untuk bersama sama-sama mengawal laporan tersebut.pelapor meminta akun Facebook tersebut segera di usut karena sudah merugikan pelapor dan keluarganya
Tim Redaksi