MINSEL—Dibalikfakta.com-Dugaan kasus gratifikasi yang disebut-sebut menyeret nama salah satu pejabat di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kembali menjadi perhatian masyarakat.
Sejumlah warga mempertanyakan sejauh mana proses penanganan dugaan perkara tersebut oleh aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara (Sulut). Publik berharap setiap laporan atau informasi yang masuk dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Dugaan tersebut sebelumnya dikaitkan dengan upaya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun 2024.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan.
Di sejumlah warung kopi di Amurang, isu
tersebut disebut masih menjadi bahan pembicaraan masyarakat. Warga mengaku penasaran menunggu kepastian mengenai apakah informasi yang beredar akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan maupun proses hukum lebih lanjut.
Masyarakat pada dasarnya meminta agar tidak ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan isu atau informasi yang beredar. Kepastian mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut berada pada proses penegakan hukum dan pembuktian.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa gratifikasi dapat menjadi tindak pidana apabila pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan penerima dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Dalam kondisi tertentu, penerimaan gratifikasi juga wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja.
Karena itu, perhatian masyarakat pada Kapolda Sulut yang baru, kini tertuju pada aparat penegak hukum untuk memberikan kejelasan mengenai perkembangan dugaan perkara tersebut.
Apakah laporan atau informasi mengenai dugaan gratifikasi tersebut akan dibuka secara terang melalui proses hukum? Jawabannya tentu berada pada kewenangan penyidik setelah melakukan verifikasi dan memperoleh bukti yang cukup.
Masyarakat Minsel pun berharap proses hukum, apabila memang berjalan, dapat dilakukan secara transparan dan memberikan kepastian kepada seluruh pihak. (Koresy)



