Manado,dibalikfakta.com Pemerintah Kota Manado Sabtu 10 September 2022 resmi umumkan oenetapan tarif angkutan umum kota.
Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Manado No.235/Kep/D.17/Perhub/2022
Hal ini berimbas dari kenaikan BBM yang sangat mempengaruhi tarif angkutan dalam Kota Manado sehingga tarif ikut berubah
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado Michael Tadirerung kenaikan tarif angkutan ini Berdasarkan SK Walikota Manado No.235/Kep/D.17/Perhub/2022 maka tarif baru angkutan umum mulai berlaku hari ini.
Sehingga para sopir angkot dapat memperlakukan tarif yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Manado
Inilah daftar tarif angkutan Kota Manado :
Tarif Angkutan Umum Penumpang dari Rp.5000 menjadi Rp.6000
Tarif Angkutan Penumpang Khusus Pelajar/Siswa Berseragam, Mahasiswa dari Rp.3.200 menjadi Rp.4000.
Tarif Angkutan Penumpang Umum Trayek Tuminting Tongkaina dari Rp.5.500 menjadi Rp.6.500.
Tarif Angkutan Penumpang Khusus Pelajar/Siswa Berseragam, Mahasiswa Trayek Tuminting Tongkaina dari Rp.4000 menjadi Rp.5000.
Tarif Angkutan Penumpang Trayek Pandu – Tuminting dari Rp.5.500 menjadi Rp.6.500.
Tarif Angkutan Penumpang Khusus Pelajar/Siswa Berseragam, Mahasiswa Trayek Pandu – Tuminting Rp.4000 menjadi Rp.5000.(Rita Bujung)