Jakarta – Dibalikfakta.com – Aktivitas penambangan batu hitam ilegal yang diduga masih beroperasi bebas di kawasan Gunung Data Hulu, Desa Nunuka Raya, Kecamatan Tomini, kian menuai kecaman publik. Sorotan kini tidak hanya tertuju pada aktivitas tambang tanpa izin, tetapi juga mengarah pada pihak yang diduga menjadi bos atau pengendali utama tambang ilegal tersebut. Jumat 13/02/2026
Masyarakat mempertanyakan ketegasan Polres Bolaang Mongondow Selatan dan Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Selatan yang hingga kini dinilai belum menunjukkan langkah konkret dan terukur untuk menghentikan praktik eksploitasi sumber daya alam yang terang-terangan melanggar hukum.
Diduga Beroperasi Lama, Siapa Bos Tambang Batu Hitam?
Berdasarkan penelusuran lapangan dan informasi dari sejumlah sumber masyarakat, aktivitas penambangan batu hitam ini bukan kegiatan baru. Tambang tersebut diduga telah beroperasi cukup lama dengan pola kerja terorganisir, mulai dari penggalian, penurunan material, hingga pengangkutan keluar wilayah.
Publik menduga kuat adanya sosok “bos tambang” yang mengendalikan seluruh aktivitas tersebut, termasuk perekrutan tenaga kerja dan distribusi material batu hitam. Namun hingga kini, identitas pemilik atau pengendali tambang ilegal tersebut belum tersentuh penegakan hukum, meski aktivitasnya diduga berlangsung secara terbuka.
“Tidak mungkin tambang sebesar ini berjalan tanpa ada yang mengatur. Pertanyaannya, siapa bosnya dan mengapa belum dipanggil aparat?” tegas seorang warga Nunuka Raya.
Tenaga Kerja dari Luar Daerah, Potensi Konflik Sosial Mengintai
Selain persoalan perizinan dan kerusakan lingkungan, tambang ilegal ini juga disorot karena diduga melibatkan tenaga kerja dari luar daerah, khususnya dari Gorontalo. Kondisi ini menimbulkan kecemburuan sosial dan dinilai mengabaikan prinsip pemberdayaan masyarakat lokal.
Masyarakat menilai pola ini semakin menguatkan dugaan bahwa tambang batu hitam tersebut dikelola secara profesional namun ilegal, dengan keuntungan besar yang dinikmati segelintir pihak.
Secara hukum, aktivitas tambang batu hitam tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba, ditegaskan bahwa: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPK, atau izin lainnya dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 161 UU Minerba juga membuka ruang pidana bagi pihak yang menampung, mengolah, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal, yang artinya tidak hanya pekerja lapangan, tetapi bos tambang dan penadah hasil tambang dapat dijerat hukum.
Dari sisi lingkungan, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan 99, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah apabila terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan.
Masyarakat kini mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan, tetapi menyasar aktor intelektual dan pemodal utama di balik tambang batu hitam ilegal tersebut.
Penertiban dinilai harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari:
- Penutupan lokasi tambang
- Penyitaan alat berat (jikalau ada)
- Pemeriksaan legalitas
Pemanggilan dan penetapan tersangka terhadap bos tambang
“Kalau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, kepercayaan publik akan runtuh,” ujar tokoh masyarakat setempat.
Menunggu Nyali Aparat dan Pemda Bolsel
Sinergi antara Polres Bolsel dan Pemda Bolsel kini diuji. Publik menanti apakah aparat berani membongkar siapa sebenarnya pemilik dan pengendali tambang batu hitam ilegal di Gunung Data Hulu, atau justru membiarkan praktik ini terus merusak lingkungan dan mencederai keadilan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Polres Bolsel dan Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Selatan masih dilakukan. Publik menunggu klarifikasi resmi dan tindakan nyata, bukan sekadar janji atau pembiaran.
Tambang ilegal harus dihentikan.
Bos tambang harus diungkap.
Hukum harus ditegakkan, tanpa pandang bulu..(Tim Redaksi)
Trending
- Diduga Ci Dede kebal Hukum Tambang Ilegal Bebas Beroperasi, LSM Desak Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas
- Penyelundupan Sianida Jalur Filipina ke Kepulauan Sangihe, Minta Pemerintah Pusat dan Kapolri Seriusi Ungkap Para Pelaku
- Terlibat Tambang Ilegal 39 Nama Bertanggungjawab Potensi Rugikan Negara, Minta Gubernur dan Kajati Sulut Tindak Tegas
- Bupati Thungari Lepas 4 Utusan Sangihe ke Seleksi Paskibraka Sulut, Beri Motivasi hingga Uang Saku
- Job Fair 2026 di Polnustar, Pemkab Sangihe Buka Peluang Kerja dan Tekan Pengangguran
- Sehan Ambaru SH Pertanyakan WNA Mengaku Memiliki Tanah Diduga dijadikan Lahan Tambang Ilegal di Wilayah Ratatotok
- YSK Resmi Tunjuk Heronimus Makainas Jadi Plt Bupati Sitaro, Putra Daerah dengan Jejak Politik Luar Yang biasa
- Bos Lukas Lumape diduga Pernah Jadi Tersangka di Polres Sangihe ,Kembali Menambang ilegal : LSM Minta Kejati Sulut dan Kajari Tahuna Periksa LL Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU)



