Dibalikfakta.com -Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) merupakan instrumen hukum yang dirancang negara untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata, terukur, dan berkelanjutan bagi masyarakat yang hidup di sekitar wilayah operasi tambang. Oleh karena itu, pelaksanaan PPM tidak dapat dipahami sebagai aktivitas sukarela ataupun sekadar sarana membangun citra perusahaan, melainkan sebagai kewajiban hukum yang melekat pada setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan.
Berangkat dari prinsip tersebut, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKP 45) Kabupaten Konawe Utara menyampaikan sikap resmi organisasi terhadap dugaan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan, pelaporan, dan kondisi faktual Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU) di Desa Tambakua, Kecamatan Landawe, selama periode 2023 hingga 2026.
Ketua LAKP 45 Konawe Utara, Mustaman, S.IP, menegaskan bahwa pernyataan ini tidak lahir dari asumsi ataupun informasi sepihak. Sebagai putra asli Desa Tambakua, Kecamatan Landawe, dirinya mengetahui secara langsung dinamika kehidupan masyarakat di sekitar wilayah operasi pertambangan serta perkembangan pelaksanaan berbagai program yang diklaim telah direalisasikan perusahaan. Berdasarkan fakta yang berkembang di tengah masyarakat, pihaknya memandang perlu adanya klarifikasi terbuka agar seluruh pelaksanaan Program PPM dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
> “Saya tidak berbicara berdasarkan asumsi. Saya lahir dan besar di Desa Tambakua. Ketika terdapat perbedaan antara laporan yang disampaikan dengan kondisi yang dirasakan masyarakat, maka hal tersebut merupakan persoalan akuntabilitas yang patut diklarifikasi secara terbuka. Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban moral dan hukum,” tegas Mustaman.
Secara normatif, kewajiban PPM diatur dalam berbagai regulasi sektor pertambangan, di antaranya Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2016, Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Minerba. Keseluruhan regulasi tersebut menegaskan bahwa perusahaan wajib menyusun Rencana Induk PPM, melaksanakan program sesuai kebutuhan masyarakat, menyampaikan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta membuka ruang evaluasi oleh pemerintah.
LAKP 45 berpandangan bahwa transparansi pelaksanaan PPM merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip good corporate governance, khususnya prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), dan tanggung jawab (responsibility). Dalam industri pertambangan modern, keberlangsungan operasi perusahaan juga sangat ditentukan oleh keberhasilan memperoleh social license to operate, yakni kepercayaan masyarakat yang dibangun melalui keterbukaan, dialog, dan realisasi program pemberdayaan yang benar-benar dirasakan manfaatnya.
Atas dasar itu, LAKP 45 meminta PT KKU menyampaikan klarifikasi secara resmi mengenai seluruh realisasi Program PPM periode 2023–2026 beserta rincian program, besaran anggaran, lokasi pelaksanaan, kelompok penerima manfaat, indikator keberhasilan, serta dokumen pendukung yang dapat diverifikasi oleh masyarakat dan pihak berwenang.
Selain itu, LAKP 45 meminta Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan verifikasi lapangan terhadap kesesuaian antara laporan PPM dengan kondisi faktual di Desa Tambakua, Kecamatan Landawe. Organisasi juga meminta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI melakukan supervisi terhadap proses evaluasi tersebut sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kepatuhan pemegang IUP.
LAKP 45 menegaskan bahwa tuntutan ini bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi maupun kegiatan usaha pertambangan. Sebaliknya, organisasi memandang bahwa investasi yang sehat hanya dapat tumbuh apabila dijalankan berdasarkan prinsip kepatuhan hukum, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Apabila dalam waktu 1 × 24 jam sejak siaran pers ini diterbitkan PT KKU tidak memberikan klarifikasi yang memadai, LAKP 45 akan menempuh langkah konstitusional dengan menyampaikan pengaduan resmi kepada Kementerian ESDM RI disertai permohonan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan perusahaan dalam pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagai salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pembinaan dan evaluasi kegiatan usaha pertambangan.
“Kami tidak sedang mencari sensasi ataupun membangun konflik. Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana kewajiban sosial perusahaan dilaksanakan. Apabila perusahaan memilih tetap diam, maka kami akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia agar persoalan ini memperoleh perhatian pemerintah pusat. Transparansi adalah fondasi kepercayaan publik, dan kepercayaan publik adalah syarat utama keberlanjutan investasi,” tutup Mustaman.
Tim Redaksi



