Dibalikfakta. Com – diduga Dua Pelaku tambang ilegal Ipul dan Arip Kebal Hukum karena begitu leluasa melakukan pertambangan tanpa izin. Menurut Informasi lokasi tepatnya di wilayah matandoi Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan terus beroperasi dan .akibat perbuatan ke dua orang tersebut, diduga kerap melakukan Pengrusakan dan mencemari lingkungan tentunya hal tersebut menjadi perhatian Publik akibat lemahnya penegakan hingga saat ini ke dua orang tersebut sulit tersentuh hukum akibat pembiaran oleh Aparat P Hukum khususnya Polda Sulawesi Utara dan pihak pemerintah,
Anehnya yang sangat memprihatinkan tidak ada tindakan serius oleh aparat penegak hukum dan pemerintah setempat
Padahal wilayah tersebut sering terjadi bercanda banjir akibat pengrusakan hutan yang di lakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab
Terkait lmformasi tersebut, pengamat bidang Hukum LSM kibar Nusantara merdeka yusak walo mengatakan, Mengatakan, ada Tiga poin penting yang nantinya akan dilaporkan kepada APH, Terkait tambang ilegal tanpa ijin, Pengrusakan Lingkungan ,dan Terkait dugaan tidak pidana pencurian uang yang menyeret FF dan jk di wilayah kabupaten Bolaang mongondow Selatan.
kami meminta agar kapolri memerintahkan Kapolda sulut agar segera menangkap Ff dan jk karena diduga terlibat tambang ilegal PETI . dan dugaan pencucian uang
📄 yusak ;terkait hal tersebut negara harus benar-benar hadir lawan kejahatan para ilegal supaya ada efek jera. Sesuai undang yang berlaku,
Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan
UU No. 3 Tahun 2020 (tentang Minerba): Berdasarkan Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Termasuk undang-undang tindak pidana korupsi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pencemaran Lingkungan: Memasukkan zat, energi, atau komponen lain yang merusak ke dalam air, udara, atau tanah hingga melampaui baku mutu yang ditetapkan.Perusakan Lingkungan: Tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung mengubah sifat fisik dan hayati lingkungan (seperti pembukaan lahan ilegal, perusakan terumbu karang, atau pencemaran limbah B3)
Terkait informasi tersbut tim Redaksi belum dapat konfirmasi kepada yang bersangkutan hingga berita ini diterbbelumm
Tim Redaksi



