Dibalikfakta.Com – Tambang ilegal oknum ci Dede di tiga lokasi sulit disentuh hukum. LSM kibar nusantara merdeka pertanyakan kinerja aparat penegak hukum khususnya Polda Sulawesi utara, dan Pihak ESDM provinsi Sulawesi utara terkasan melakukan pembiaran sehingga yang bersangkutan bebas melakukan aktivitas .
Berdasarkan informasi ada tiga titik lokasi milik ci dede tjhin hingga saat ini masih aktif beroperasi .lokasi yang dimaksud ada di wilayah Ratatotok kabupaten Minahasa Tenggara tepatnya di kawasan gunung bota, Nibong, Rotan Hills.anehnya pihak aparat kepolisian di wilayah hukum setempat terkesan tutup mata.
Terkait hal tersebut sekjend LSM kibar nusantara merdeka yohanis Missah desak aparat penegak hukum terlebih khusus kepada bapak kapolri segera perintahkan jajarannya untuk menindak tegas aktivitas tambang emas ilegal yang diduga menyeret nama ci Dede tjhin. Sebab kami melihat beberapa pemberitaan diberbagai media dan kami melihat sepertinya ci dede tjhin mendapatkan perlakuan khusus oleh aparat penegak hukum khususnya di polda sulut sehingga sulit menyentuhnya. Ucap Missah.
Kami berharap bapak kapolri dan menteri ESDM jangan tebang pilih sebab publik akan menilai tindakan dan kinerja yang nyata. Tapi ketika pembiaran terus terjadi sehingga bersangkutan bebas melakukan tambang ilegal tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maka itu akan menjadi tanda tanya publik. 
Padahal Kegiatan tersebut sudah berjalan cukup lama,namum yang bersangkutan selalu lolos dari jeratan Hukum .Sekjend kibar nusantara merdeka Yohanes missah berharap keseriusan negara untuk memberantas para mafia tambang ilegal, terutama peran penting para penegak hukum dan instansi terkait yang seharusnya punya empati peduli terhadap kerusakan lingkungan,sebab Kami menilai aktivitas tersebut jelas sangat merugikan negara.
kami menyangkan sikap aparat penegak hukum setempat tidak berani menindak tambang ilegal yang bersangkutan (ci dede tjhin) terlebih khusus wilayah kepolisian Polres Minahasa Tenggara. Kami menduga Pembiaran tersebut adanya oknum di belakang membackup sehingga menjamin ‘keamanan’ kegiatan tambang ilegal tersebut terus berlanjut .
Kami juga mempertanyakan tindakan tegas dari Polda Sulawesi Utara samapai detik ini ci Dede tetap bebas melakukan aktivitas, dan berharap para pelaku segera di tetapkan tersangka sesuai undang undang yang berlaku sebab Aktivitas tambang tanpa IUP melanggar Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Jika terbukti ada aliran dana ke oknum aparat, bisa dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor karena merugikan keuangan negara. Tutup Missah
Tim Redaksi Melvin pontoh



