Sulut – Dibalikfakta.com – Dewan Pimpinan Pusat LSM Kibar Nusantara Merdeka (KNM) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk memperluas dan memperdalam penyidikan terhadap dugaan penyimpangan penyaluran bantuan erupsi Gunung Ruang yang saat ini tengah menjadi perhatian publik.
Ketua Tim Investigasi DPP LSM KNM, Fenli Sigar, SE., SH., MM., MP.d, menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada pihak tertentu saja. Seluruh pihak yang diduga mengetahui, mengarahkan, memimpin pelaksanaan, maupun turut terlibat dalam proses penyaluran bantuan yang tidak sesuai ketentuan wajib dimintai keterangan oleh penyidik.
“Kami meminta Kejati Sulut untuk segera memanggil kembali HM yang saat ini menjabat sebagai Plt Bupati Sitaro guna memperdalam fakta-fakta hukum yang berkembang dalam perkara ini. Pemanggilan kembali merupakan langkah yang penting untuk memastikan seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada penyidik,” tegas Fenli Sigar.
Menurut KNM, apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang menunjukkan adanya pengetahuan, keterlibatan aktif, perintah, arahan, persetujuan, atau tindakan yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan terhadap petunjuk teknis dan ketentuan BNPB, maka aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk meningkatkan status hukum pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Prinsipnya sangat sederhana. Siapa pun yang terbukti turut melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu terjadinya suatu perbuatan melawan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum karena jabatan,” lanjutnya.
KNM juga mengingatkan bahwa Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tugas wakil kepala daerah dalam membantu kepala daerah. Namun ketentuan tersebut tidak menghapus tanggung jawab hukum pribadi apabila terdapat keterlibatan dalam suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, HM diketahui turut hadir dalam sejumlah kegiatan terkait penyaluran bantuan dan memimpin pertemuan-pertemuan tertentu yang berkaitan dengan proses tersebut. Oleh karena itu, seluruh fakta, dokumen, komunikasi , serta keterangan para saksi perlu didalami secara komprehensif oleh penyidik.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun kami menegaskan bahwa hukum harus bekerja secara objektif. Jika penyidik menemukan adanya indikasi kuat dan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, maka Kejati Sulut memiliki kewenangan untuk menetapkan siapa pun sebagai tersangka tanpa memandang jabatan ataupun kedudukan politiknya,” ujar Fenli Sigar.
LSM Kibar Nusantara Merdeka menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini sampai seluruh fakta terungkap secara terang dan seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
“Keadilan tidak boleh berhenti pada satu nama. Rakyat menuntut pengungkapan secara menyeluruh. Kami meminta Kejati Sulut bertindak tegas, profesional, independen, dan berani mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini tanpa pandang bulu.tutup sigar
Tim Redaksi



