MANADO, dibalikfakta.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaksanakan Bimbingan Teknis (bimtek) dan Monitoring Evaluasi (monev) Program Pengendalian Gratifikasi di Ruang Serbaguna Kantor Walikota Manado pada (14/2/2023). Bimtek dan monev ini dihadiri langsung oleh Walikota dan Wakil Walikota Manado bersama Sekda Kota Manado serta narasumber dari KPK RI.
Di awal paparannya, Muhammad Indra Furqon dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI mengatakan bahwa masih sedikit masyarakat yang mengetahui apa itu gratifikasi.
“di tahun 2019, hanya 37 persen segmen masyarakat yang paham apa itu gratifikasi. Lalu, hanya 13 persen segmen pemerintah yang pernah melapor gratifikasi. Sementara 87 persen masyarakat tidak lapor gratifikasi karena takut nanti diproses,” katanya lagi
Menurut Muhammad, di Kota Manado sendiri, gratifikasi masih berpeluang terjadi. Srmentara data dari Indikator Sistem Pengendalian Internal (SPI) tahun 2022 menunjukkan bahwa peluang gratifikasi terjadi di Kota Manado untuk internal persentasenya hanya 18 persen sedangkan eksternalnya 31 persen
Hal poin-poin yang dijelaskan oleh Muhammad yaitu gratifikasi dalam perspektif logika, etika, agama dan hukum. Secara khusus di perspektif hukum, bagi pegawai negeri/penyelenggara negara yang terbukti melakukan gratifikasi akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
“bagi yang terbukti melakukan gratifikasi akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai Pasal 12, UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri tetapi bagi honorer, P3K, BUMN, dan BUMD yang juga terlibat di dalamnya,” ungkap Muhammad
Di akhir paparannya, Muhammad berpesan agar ASN di Pemerintah Kota Manado tidak menerima segala bentuk gratifikasi apalagi perangkat daerah yang langsung berhubungan dengan publik. Menurutnya, ASN harus bermental melayani dan Ber-Akhlak, bukan bermental pengemis dan raja.
“bagi perangkat daerah yang berada di garis depan pelayanan publik seperti Dinas PTSP dan Dinas Dukcapil, jangan terima uang berapapun itu karena masyarakat akan menilai anda sebagai ASN dengan harga yang masyarakat berikan tersebut,” pesannya.
Muhammad menutup paparannya dengan mengajak peserta yang hadir untuk mengunduh dan melaporkan segala bentuk gratifikasi melalui Aplikasi Gratifikasi Online atau GOL KPK di handphone masing-masing.
Turut hadir dalam bimtek dan monev ini adalah Asisten I, II, dan III Setda Kota Manado, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Sekolah se-Kota Manado.
(Isnu)