Polda Sulut Amankan 2 Tersangka Beserta 15 Paket Sabu di Minsel
Personel Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan 2 tersangka beserta kurang lebih 15 paket sabu di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), baru-baru ini.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, kedua tersangka adalah laki-laki warga Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minsel.
“Masing-masing berinisial FMW (26) dan BAT (26),” ujarnya dalam press conference di Mapolda Sulut, pada Senin (8/5/2023) siang, bersama Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana narkotika tersebut yakni di Desa Tompasobaru Satu Jaga VII Kecamatan Tompasobaru, pada Kamis (4/5), sekitar pukul 14.30 WITA.
“Modus operandinya, FMW mendapatkan narkotika jenis sabu dari BAT dan menjual, mengedarkannya di wilayah Kabupaten Minsel. Sabu dikemas dalam bentuk paketan-paketan kecil yang diisi dalam kantong plastik klip dan dijual dengan harga 1 gram Rp3 juta dan 0,50 gram dijual Rp2 juta,” jelas Kombes Pol Iis Kristian, di depan sejumlah awak media.
Lanjutnya, pengungkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Minsel.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulut, maka pada hari Kamis (4/5), dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap FMW di rumahnya. Petugas menemukan 15 paket narkotika jenis sabu siap edar, 1 alat timbangan dan alat peraga lainnya,” terang Kombes Pol Iis Kristian.
Dari hasil pemeriksaan terhadap FMW, ia mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari BAT yang berada di Kota Manado. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap BAT, pada hari Jumat (5/5) sekitar pukul 12.30 WITA, di wilayah Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.
“Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah BAT di Manado, dan ditemukan kotak tempat menyimpan sabu serta plastik yang di dalamnnya berisi sisa sabu yang sudah dibakar oleh BAT sebelum penangkapan terhadapnya,” ucap Kombes Pol Iis Kristian.
Dari hasil pemeriksaan terhadap BAT diketahui bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu diduga dikirimkan oleh seseorang di Sumatera yang saat ini masih dalam pengembangan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.
“Terdiri dari, 15 buah plastik klip kecil berisi sabu, 1 buah dompet kulit, 1 buah timbangan digital, 2 buah korek api warna biru dan hijau, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok plastik, 1 buah alat hisap sabu/bong, 1 buah buku tabungan Bank BRI, 1 buah kartu debit BRI, 2 buah sedotan plastik serta 1 buah handphone merek Oppo F7 plus Sim card,” rinci Kombes Pol Iis Kristian.
“Dalam kesempatan ini Kombes Pol Iis Kristian menegaskan bahwa, narkoba adalah musuh utama yang harus diperangi bersama demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.
“Polda Sulut dan jajaran terus berkomitmen dalam memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba jenis apapun. Sekecil apapun informasi terkait adanya penyalahgunaan narkoba agar segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Say no to drugs!,” pungkasnya.
Sementara itu Dirresnarkoba mengatakan, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara.
“Pihaknya juga mengapresiasi peran serta warga masyarakat dalam pengungkapan tindak pidana narkotika ini.
“Terima kasih atas kepedulian warga masyarakat yang telah menginformasikan kepada kita tentang adanya peredaran narkoba sehingga berhasil diungkap,” kata Kombes Pol Budi Samekto.
“Dijelaskannya, dalam kasus ini peran kedua tersangka adalah pengedar yang melayani penyalahguna narkoba.
“Kasusnya ini adalah pengedar. Infonya, dari 15 paket sabu tersebut sudah ada yang dijual. Tersangka pasif, artinya melayani pembeli atau penyalahguna narkoba yang datang kepadanya,” jelas Kombes Pol Budi Samekto.
Selain itu, Kombes Pol Budi Samekto juga mengimbau warga masya