Manado – Dibalikfakta. Com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Utara soal Retribusi dan Kekurangan volume nilai terjumlah Rp 11 990 395 243, 36 serta permasalahan penyajian nilai penyertaan modal Pemkot dalam investasi permanen di PDAM Manado. Ketua Harian DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Independen – Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulawesi Utara atas temuan BPK tersebut dapat dijadikan alat bukti maupun informasi awal yang dimiliki penegak hukum untuk melakukan penanganan perkara dimulai sejak tahap penyelidikan, untuk suatu proses hukum. 26/6/2023
LSM-INAKOR desak aparat penegak hukum untuk atensinya atas temuan BPK ini karena dipandang temuan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara serta diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi.
“Kami dorong APH agar lakukan penyelidikan dan penelusuran mendalam untuk suatu proses hukum terhadap adanya kelemahan dalam pertanggungjawaban serta pembangkangan terhadap peraturan perundang-undangan yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah kota Manado tahun 2022,” ucap ketua Harian DPP yang juga mengepalai INAKOR Sulut.
Bahwa diketahui, sebelumnya BPK telah menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah kota Manado Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut,
1. Pengelolaan pendapatan retribusi pelayanan persampahan / kebersihan tidak tertib yang mengakibatkan Pemerintah Kota Manado kehilangan potensi penerimaan atas retribusi pelayanan persampahan/kebersihan senilai Rp 8.558.925.000,00
2. Kekurangan volume atas 8 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada 4 perangkat daerah yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp.731.168.872,42 dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp.2.700.301.370,95 dan
3. penyajian nilai penyertaan modal pemerintah kota manado tidak didukung dengan peraturan daerah yang mutakhir yang mengakibatkan nilai investasi permainan pada PDAM Kota Manado dalam neraca per 31 desember 2022 tidak memiliki kekuatan hukum dari sendiri dasar hukum yang sah.
” Kalau ada penyimpangan serius berarti harus masuk karena hukum, temuan BPK ini dapat dijadikan sebagai alat bukti maupun informasi awal yang dimiliki penegak hukum untuk melakukan penanganan perkara di mulai sejak tahap penyelidikan,” tegas Wenas.
Dalam keterangan Wenas pada kepada wartawan pada, pada Senin (26/6/2003) menyebut, APH dengan kewenangannya bisa saja lakukan pendalaman menindaklanjuti temuan ini dengan koordinasi lanjut dengan BPK maupun minta pihak lain seperti meminta keterangan ahli independen lainnya untuk audit investigatif agar tersiapkan bukti lanjut untuk penyidik hukum guna mengungkap dugaan tipikornya.
Dalam penilaiannya penyimpangan ini tidak bisa dianggap hal biasa dan wajar hal ini dikarenakan jumlah jumlah yang jadi temuan BPK sangatlah besar dan yang paling merasa dirugikan adalah masyarakat Manado itu sendiri dari sisi manfaatnya. Realisasi anggaran APBD pada item item yang jadi temuan ini sangatlah besar jika pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan maupun perencanaan maka atas capainnya pantas di apresiasi.
“Asas praduga bersalah baiknya di kedepankan APH untuk mengejar perbuatan sengaja membiarkan perbuatan curang terjadi, jika itu memang ada. Bukan hanya PA, KPAnya tapi tapi juga para rekanan, pihak-pihak lain yang terlibat termasuk manajemen BUMD terkait dalam permasalahan temuan Sulut ini. Makanya harus ada peran APH untuk penyelidikan penelusuran mendalam jika memungkinkan pemenuhan unsur sudah terpenuhi naikkan saja ke tingkat penyidikan dan memanggil semua pihak-pihak terkait biar mereka bertanggung jawab,” Wenas berharap APH dapat lakukan koordinasi lanjut dengan BPK atas temuan ini.
“Pemahaman kami kasus ini akan relevan jika APH kantongi hasil audit investigasi dan hasil permintaan perhitungan kerugian negara atau permintaan ahli, ” tutup lelaki gondrong berkumis yang di kenal sebagai pegiat anti korupsi tulen yang pernah menang pra peradilan atas salah satu kasus korupsi di sulawesi Utara.,
( Stefanus )