Akses Jalan Proyek Ring Road Tiga (3) Bermasalah Belum Ganti Rugi
Pemilik lahan kebun terpaksa kami menutup perluasan jalan proyek perluasan ring road tiga tersebut oleh karena belum mendapatkan pembayaran uang ganti rugi kami berempat (4) sebagai warga masyarakat.
berlokasi di Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.
penuturan pemilik kebun bahwa kami meminta kepada pihak yang bertanggung jawab atas proyek perluasan jalan ring road tiga (3) agar segera membayarkan uang ganti rugi tanaman.,” Hanya hal ganti rugi kami tuntut,bukan kami menghalangi program Pemerintah.
Noh Sambou Selaku Kuasa Hukum 4 orang para penggugat menjelaskan bahwa – Lahan tersebut masih bersengketa di Pengadilan dalam upaya mengajukan Kasasi dan sampai saat ini belum ada putusan dari Mahkamah Agung.
Sesuai peraturan Presiden Republik Indonesia, bahwa tanah yang di pergunakan untuk kepentingan jalan umum harus dilakukan pembebasan atau pelepasan hak dan hal tersebut belum ada putusan pengadilan siapa yang berhak atas kepemilikan tanah tersebut ” pungkas Noh Sambou Selaku Kuasa Hukum 4 orang para penggugat.
Noh Sambou Selaku Kuasa Hukum 4 orang para penggugat.
Bahwa selayaknya uang ganti rugi tersebut agar dititipkan saja di Pengadilan,tetapi sampai saat ini belum ada uang yang dititipkan ke Pengadilan.
Jadi akses jalan ring road tiga kami belum memperkenankan pihak pengelola untuk melakukan penggusuran”terang Noh Kuasa Hukum perkara para penggugat.
(jack ml).