Manado – Dibalikfakta. Com – Ketua LPK RI Manado bersama Puluhan pensiunan karyawan PDAM Manado yang sekarang telah berganti nama menjadi PDAM Wanua Wenang meminta Walikota Manado Andre Angouw dan DPRD Kota Manado tidak kinerja kerja Dirut Melky Taliwuna
Pasalnya hak Pensiunan mereka yang tidak di bayarkan. Bahkan yang sudah mau pensiun juga disuruh memberikan surat lamaran kembali apa lagi SK puluhan pensiunan karyawan PDAM tersebut sengaja dibuang diruangan personalia yang sudah tidak di pakai, selanjutnya di bakar.
Terkait permasalahan tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen LPK RI Manado Maikel Pusung menjelaskan “SK pengangkatan karyawan telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, apa lagi Disnaker Manado, telah melayangkan 3 kali surat mediasi tetapi tidak ada titik terang buat pensiunan, Surat Pengangkatan Karyawan Tetap, sangat penting,
Surat Pengangkatan Karyawan Tetap, disebut Surat Keterangan (SK), surat pengangkatan karyawan tetap adalah sebuah keterangan pengangkatan status kepegawaian tetap untuk karyawan yang melewati masa percobaan (probation). Diberikannya surat ini menandakan bahwa karyawan tersebut kini dapat mulai bekerja secara profesional dan memiliki hak, contohnya tunjangan, yang umum didapatkan karyawan tetap.
Maikel menambahkan hal tersebut merupakan penghinaan menurutnya ” dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.
Pasal 63 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003
Dirilisnya SK pengangkatan karyawan ini juga berhubungan aturan masa percobaan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU ini, masa percobaan selama-lamanya adalah 3 bulan dan karyawan wajib mendapatkan SK pengangkatan karyawan jika dinilai memenuhi kualifikasi.
Secara keseluruhan, fungsi SK pengangkatan karyawan adalah sebagai alat pembuktian legal untuk keperluan pembuktian hukum kedua pihak, perusahaan dan karyawan.
Mungkin hal tersebut tidak di pahami Dirut PT Wenang Wanua Melky Taliwuna, sehingga harus diperhatikan oleh Pak Wali Kota dan DPRD Kota Manado, jika perlu copot Dirut Melky Taliwuna jangan sampai terjadi demo dan merusak citra Pemerintahan AA RS,” Ucap Ketua LPK RI Manado Maikel Pusung 19/08/2023
( Stefanus )