Oknum Kepala Desa Lolah dua berinisial TW di Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, telah menjual sebidang tanah lahan perkebunan yang bukan miliknya
kepada Orang lain yang bernama inisial AS juga bertempat tinggal di Desa Lolah tiga kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara
Senin (21/8/2023).
Diduga oknum Kepala Desa Lolah dua Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa inisial TW bahwa penyerobotan lahan perkebunan dan menjualnya kepada berinisial AS secara diam-diam tanpa diketahui oleh pemilik yang sah”kata anak kandung pemilik lahan tanah perkebunan.
Sintje Ngantung warga Desa Lolah tiga Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa adalah pemilik yang sah atas lahan perkebunan tersebut sangat keberatan dengan cara yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Lolah dua Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa, secara tidak sah dan semena-mena menyerobot tanah kebun kami”Ucap Indri anak dari pemilik kebun tersebut.
Sintje Ngantung yang didampingi oleh anaknya didampingi oleh tim kuasa Hukum Posbakum, Adv.E.K. Tindangen SH dan kawan-kawan di Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN dalam persidangan, dan pemilik lahan tanah perkebunan meminta keadilan agar tanah lahan perkebunan dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah “kata Sintje Ngantung.
ADV Tindangen selaku tim kuasa Hukum Posbakum PTUN Sulawesi Utara di Manado. kami dan kawan-kawan membantu keluarga tersebut adalah pemilik lahan tanah perkebunan dari Sintje Ngantung sebagai pemilik yang sah bahwa tanah tersebut telah di jual oleh Oknum Kepala Desa Lolah dua,
(jack ml).