• Politik
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Kabar Indonesia
  • Daerah
  • Global
  • Nasional

Suscribe Untuk Mendapatkan Berita Terbaru

Masukan Email anda untuk mendapatkan Informasi Terbaru Dari Kami GRATIS

Facebook Twitter Instagram
Trending
  • Diduga Ci Dede kebal Hukum Tambang Ilegal Bebas Beroperasi, LSM Desak Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas
  • Penyelundupan Sianida  Jalur Filipina ke Kepulauan Sangihe, Minta Pemerintah Pusat dan Kapolri Seriusi Ungkap Para Pelaku
  • Terlibat Tambang Ilegal 39 Nama Bertanggungjawab Potensi Rugikan Negara, Minta Gubernur dan Kajati Sulut Tindak Tegas
  • Bupati Thungari Lepas 4 Utusan Sangihe ke Seleksi Paskibraka Sulut, Beri Motivasi hingga Uang Saku
  • Job Fair 2026 di Polnustar, Pemkab Sangihe Buka Peluang Kerja dan Tekan Pengangguran
  • Sehan Ambaru SH Pertanyakan WNA Mengaku Memiliki Tanah Diduga dijadikan Lahan Tambang Ilegal di Wilayah Ratatotok
  • YSK Resmi Tunjuk Heronimus Makainas Jadi Plt Bupati Sitaro, Putra Daerah dengan Jejak Politik Luar Yang biasa
  • Bos Lukas Lumape diduga Pernah Jadi Tersangka di Polres Sangihe ,Kembali Menambang ilegal : LSM Minta Kejati Sulut dan Kajari Tahuna Periksa LL Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU)
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo
DibalikfaktaDibalikfakta
  • Politik

    Penyelundupan Sianida  Jalur Filipina ke Kepulauan Sangihe, Minta Pemerintah Pusat dan Kapolri Seriusi Ungkap Para Pelaku

    20 Mei 2026

    Sehan Ambaru SH Pertanyakan WNA Mengaku Memiliki Tanah Diduga dijadikan Lahan Tambang Ilegal di Wilayah Ratatotok

    13 Mei 2026

    YSK Resmi Tunjuk Heronimus Makainas Jadi Plt Bupati Sitaro, Putra Daerah dengan Jejak Politik Luar Yang biasa

    11 Mei 2026

    Diduga Tambang Emas ilegal dan Penimbunan Solar Berubsidi Milik Icat Koyongian diLindungi

    20 April 2026

    Wakil Ketua Mona Kloer Serap Aspirasi di Lapas Tuminting

    30 November 2024
  • Masyarakat,sosial, budaya

    Diduga Ci Dede kebal Hukum Tambang Ilegal Bebas Beroperasi, LSM Desak Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas

    30 Mei 2026

    Penyelundupan Sianida  Jalur Filipina ke Kepulauan Sangihe, Minta Pemerintah Pusat dan Kapolri Seriusi Ungkap Para Pelaku

    20 Mei 2026

    Terlibat Tambang Ilegal 39 Nama Bertanggungjawab Potensi Rugikan Negara, Minta Gubernur dan Kajati Sulut Tindak Tegas

    19 Mei 2026

    Bupati Thungari Lepas 4 Utusan Sangihe ke Seleksi Paskibraka Sulut, Beri Motivasi hingga Uang Saku

    16 Mei 2026

    Job Fair 2026 di Polnustar, Pemkab Sangihe Buka Peluang Kerja dan Tekan Pengangguran

    13 Mei 2026
  • Kabar Indonesia

    Penyelundupan Sianida  Jalur Filipina ke Kepulauan Sangihe, Minta Pemerintah Pusat dan Kapolri Seriusi Ungkap Para Pelaku

    20 Mei 2026

    Terlibat Tambang Ilegal 39 Nama Bertanggungjawab Potensi Rugikan Negara, Minta Gubernur dan Kajati Sulut Tindak Tegas

    19 Mei 2026

    Bupati Thungari Lepas 4 Utusan Sangihe ke Seleksi Paskibraka Sulut, Beri Motivasi hingga Uang Saku

    16 Mei 2026

    Job Fair 2026 di Polnustar, Pemkab Sangihe Buka Peluang Kerja dan Tekan Pengangguran

    13 Mei 2026

    Sehan Ambaru SH Pertanyakan WNA Mengaku Memiliki Tanah Diduga dijadikan Lahan Tambang Ilegal di Wilayah Ratatotok

    13 Mei 2026
  • Daerah
  • Global
  • Nasional
DibalikfaktaDibalikfakta
Kabar Indonesia

LSM INAKOR LAPORKAN DUGAAN TIPIKOR PADA PEMBANGUNAN BENDUNGAN BWS SULAWESI KE POLDA SULUT

Info faktaBy Info fakta23 Februari 2024Tidak ada komentar4 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

DibalikFakta.Com – Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Bendungan Bendungan BWS Sulawesi I ke Polda Sulut, Kamis (22/2). Hal ini dikarenakan adanya dugaan penggelembungan alias mark Up anggaran pada pada kegiatan pembangunan bendungan BWS Sulawesi I

Menurut INAKOR, berdasarkan analisa data diduga telah terjadi mark up anggaran pada pembangunan Bendungan BWS Sulawesi I sebesar Rp 17.304.520.480,15

“Dugaan kami, adanya kesalahan perhitungan koefisien peralatan dan perbedaan metode pelaksanaan pekerjaan yang berbeda dengan kondisi di lapangan sebesar Rp.6.133.582.502,26. serta kesalahan perhitungan koefisien bahan pada jenis peledakan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan yang menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp .11.170.937.978,09,” kata ketua DPW SULUT LSM-INAKOR Rolly Wenas hari ini, Jumat, 23 Februari 2024

Wenas mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil analisa data diduga telah terjadi mark up anggaran pada pembangunan bendungan BWS Sulawesi 1 sebesar Rp.17.304.520.480,15 dengan fakta fakta yakni :

1. Bahwa pekerjaan pembangunan
Bendungan Lola paket II di kabupaten
bolaang Mongondow dilaksanakan oleh
PT PP (Persero) Tbk. dan PT AP, KSO
sesuai kontrak nomor HK.02.03/B
WSS-I/SNVT-PB/Bend-I/2017/01 tanggal
28 Juli 2017 sebesar Rp.
821.000.000.000,00 (termasuk PPN)
dengan jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan selama 1.462 hari kalender
sejak tanggal 7 Agustus 2017 sampai
dengan 28 Juli 2021.
2. Bahwa berdasarkan data yang kami
himpun, kontrak tersebut telah
mengalami 14 kali addendum,
diantaranya Addendum-11 tanggal 1
Desember 2021 yang mengubah nilai
kontrak menjadi sebesar
Rp.900.040.000.000,00, Addendum-13
tanggal 22 Februari 2022 tentang
perubahan jangka waktu pelaksanaan
berubah menjadi 1.983 hari kalender
yang berakhir di 31 Desember 2022, dan
terakhir Addendum-14 Nomor HK.02.03/
BWSS-I/SNVT-PB/Bend-I/2017/01/A-14
tanggal 23 Mei 2022 tentang tambah
kurang pekerjaan.
3. Bahwa ruang lingkup pekerjaan
Pembangunan Bendungan Lolak Paket II
terdiri atas (1) Pekerjaan Persiapan, (2)
Pekerjaan Konstruksi: Bangunan
Pengelak Box Culvert, Bendungan
Utama (Bagian Kontak dengan Spillway),
Saddle Dam, Pelimpah/Spillway, dan
Intake, (3) Pekerjaan Hidromekanikal
Pintu, (4) Pekerjaan Gedung, (5)
Pekerjaan Jalan, (6) Pekerjaan
Drilling-Grouting di Sandaran Kanan, (7)
Saddle Dam II, (8) Perkuatan Tumpuan
Kiri, dan (9) Pekerjaan Pengamanan
Kawasan Bendungan.
4. Bahwa berdasarkan data yang kami
himpun, progres fisik pekerjaan sebesar
98,48% per 13 November 2022 dengan
pembayaran sebesar
Rp854.497.975.990,00 atau 94,94% dari
kontrak, terakhir dengan SP2D Nomor 2
20491302011052 tanggal 11 Juli 2022
sebesar Rp3.788.925.146,00
5.Bahwa berdasarkan permasalahan yang
kami uraikan diatas, terlihat bahwa
penyedia tidak melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan detail gambar yang
diberikan, hal tersebut bisa terjadi
karena diduga adanya pembiaran yang
dilakukan oleh Pengawas pekerjaan.
6.Bahwa berdasarkan permasalahan yang
kami uraikan diatas, terlihat bahwa
pembayaran yang dilakukan kepada
penyedia tidak dilakukan berdasarkan
kuantitas actual yang diukur pada
masing-masing mata pembayaran
dalam kontrak yang telah dilaksanakan
sesuai dengan seksi yang berkaitan dari
spesifikasi ini, baik cara pengukuran
maupun pembayarannya.

ADAPUN ANALISA HUKUM INAKOR
Bahwa berdasarkan permasalahan diatas:

a. Diduga adanya persekongkolan antara
penyedia dan Pokja sehingga penyedia
sengaja menawarkan harga lebih rendah
untuk memenangkan tender dan
sesudah pelaksanaan baru membuat
addendum kontrak dengan menambah
anggaran dan tambah kurang pekerjaan
b Diduga penyedia tidak memiliki
kemampuan untuk melaksanakan
pekerjaan
c.Diduga adanya pemalsuan dokumen
dalam pengajuan peralatan Dum Truck
d.Diduga pemberian addendum atas
pekerjaan ini tidak sesuai ketentuan,
selaitu itu pemberian addendum adalah
cara untuk menghindarkan penyedia dari
denda
e. Diduga telah terjadi Mark up harga pada
alat dan bahan sehingga terjadi
kelebihan pembayaran sebesar
Rp17.304.520.480,15
f. Diduga telah terjadi perbuatan melawan
hukum atas pembayaran yang dilakukan
kepada penyedia

Oleh INAKOR, Bahwa berdasarkan analisa hukum diatas, INAKOR menduga telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum dan Mark Up Anggaran pada Pembangunan Bendungan BWS Sulawesi I maka dari itu, hal tersebut berpotensi menimbulkan Kerugian Negara dan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya oleh INAKOR, diduga Kelebihan Pembayaran pada Pekerjaan Bendungan BWS Sulawesi I sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 UU No.31 tahun 1999 dan Pasal 55 KUHP ayat 11 Pasal 3 dan Pasal 55 Ayat 1.
“Ungkapnya saat di wawancarai awak media .

Post Views: 183
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDugaan Lokasi Tempat Pencucian Uang Ratu Solar Ilegal Vokla Ditemukan, APH Harus Bertindak 
Next Article Pemerintah Daerah Kabupaten Sangihe Meriahkan HUT Daerah ke-599 dengan Lomba Kebersihan Antar Instansi
Info fakta

Related Posts

Bolmong Raya

Penyelundupan Sianida  Jalur Filipina ke Kepulauan Sangihe, Minta Pemerintah Pusat dan Kapolri Seriusi Ungkap Para Pelaku

20 Mei 2026
Daerah

Terlibat Tambang Ilegal 39 Nama Bertanggungjawab Potensi Rugikan Negara, Minta Gubernur dan Kajati Sulut Tindak Tegas

19 Mei 2026
Daerah

Bupati Thungari Lepas 4 Utusan Sangihe ke Seleksi Paskibraka Sulut, Beri Motivasi hingga Uang Saku

16 Mei 2026
Berita Terbaru
  • Diduga Ci Dede kebal Hukum Tambang Ilegal Bebas Beroperasi, LSM Desak Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas 30 Mei 2026
  • Penyelundupan Sianida  Jalur Filipina ke Kepulauan Sangihe, Minta Pemerintah Pusat dan Kapolri Seriusi Ungkap Para Pelaku 20 Mei 2026
  • Terlibat Tambang Ilegal 39 Nama Bertanggungjawab Potensi Rugikan Negara, Minta Gubernur dan Kajati Sulut Tindak Tegas 19 Mei 2026
  • Bupati Thungari Lepas 4 Utusan Sangihe ke Seleksi Paskibraka Sulut, Beri Motivasi hingga Uang Saku 16 Mei 2026
  • Job Fair 2026 di Polnustar, Pemkab Sangihe Buka Peluang Kerja dan Tekan Pengangguran 13 Mei 2026
  • Sehan Ambaru SH Pertanyakan WNA Mengaku Memiliki Tanah Diduga dijadikan Lahan Tambang Ilegal di Wilayah Ratatotok 13 Mei 2026
  • YSK Resmi Tunjuk Heronimus Makainas Jadi Plt Bupati Sitaro, Putra Daerah dengan Jejak Politik Luar Yang biasa 11 Mei 2026
  • Bos Lukas Lumape diduga Pernah Jadi Tersangka di Polres Sangihe ,Kembali Menambang ilegal : LSM Minta Kejati Sulut dan Kajari Tahuna Periksa LL Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) 11 Mei 2026
  • Anggota DPRD Provinsi Tonny Supit Sampaikan Dukacita Meninggalnya Ketua DPRD Sitaro 6 Mei 2026
Kategori
  • Bolmong Raya
  • Daerah
  • Global
  • Hukum -Kriminal
  • Kabar Indonesia
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Nasional
  • Politik
  • TNI – POLRI
Kabar Indonesia
Bolmong Raya

Penyelundupan Sianida  Jalur Filipina ke Kepulauan Sangihe, Minta Pemerintah Pusat dan Kapolri Seriusi Ungkap Para Pelaku

Info fakta20 Mei 2026

Dibalikfakta.com – Tahuna-Dua pekan terakhir di Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Sitaro viral adanya…

Daerah

Terlibat Tambang Ilegal 39 Nama Bertanggungjawab Potensi Rugikan Negara, Minta Gubernur dan Kajati Sulut Tindak Tegas

Info fakta19 Mei 2026

Dibalikfakta.com – Maraknya Pelaku tambang ilegal di Ratatotok kabupaten Minahasa Tenggara menjadi sorotan Publik. Hutan…

Daerah

Bupati Thungari Lepas 4 Utusan Sangihe ke Seleksi Paskibraka Sulut, Beri Motivasi hingga Uang Saku

Info fakta16 Mei 2026

Sangihe – Dibalikfakta com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menunjukkan dukungan penuh terhadap generasi muda…

Daerah

Job Fair 2026 di Polnustar, Pemkab Sangihe Buka Peluang Kerja dan Tekan Pengangguran

Info fakta13 Mei 2026

Sangihe – Dibalikfakta.com. – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali menunjukkan keseriusannya dalam membuka akses kerja…

Global

Sehan Ambaru SH Pertanyakan WNA Mengaku Memiliki Tanah Diduga dijadikan Lahan Tambang Ilegal di Wilayah Ratatotok

Info fakta13 Mei 2026

Dibalikfalta.com – Maraknya tambang ilegal melibatkan warga negara asing bahkan sangat meresahkan masyarakat Sulawesi Utara…

Daerah

YSK Resmi Tunjuk Heronimus Makainas Jadi Plt Bupati Sitaro, Putra Daerah dengan Jejak Politik Luar Yang biasa

Info fakta11 Mei 2026

Sulut – dibalikfa.com – Penunjukan Heronimus Makainas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Siau Tagulandang…

Hukum -Kriminal

Bos Lukas Lumape diduga Pernah Jadi Tersangka di Polres Sangihe ,Kembali Menambang ilegal : LSM Minta Kejati Sulut dan Kajari Tahuna Periksa LL Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU)

Info fakta11 Mei 2026

Dibalikfakta.com – maraknya Tambang ilegal di kabupaten Kepulauan Sangihe membuat masyarakat resa tak tanggung tanggung…

Kategori
  • Bolmong Raya
  • Daerah
  • Global
  • Hukum -Kriminal
  • Kabar Indonesia
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Nasional
  • Politik
  • TNI – POLRI
Arsip
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Januari 2022
Arsip
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Januari 2022
Terpopuler

Diduga Ci Dede kebal Hukum Tambang Ilegal Bebas Beroperasi, LSM Desak Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas

30 Mei 2026

Penyelundupan Sianida  Jalur Filipina ke Kepulauan Sangihe, Minta Pemerintah Pusat dan Kapolri Seriusi Ungkap Para Pelaku

20 Mei 2026

Terlibat Tambang Ilegal 39 Nama Bertanggungjawab Potensi Rugikan Negara, Minta Gubernur dan Kajati Sulut Tindak Tegas

19 Mei 2026

Subscribe Untuk Mendapatkan Notifikasi Berita Terbaru

Dapatkan Notifikasi Berita Terbaru Dari Kami Secara GRATIS

Berita Terbaru

Diduga Ci Dede kebal Hukum Tambang Ilegal Bebas Beroperasi, LSM Desak Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas

30 Mei 2026

Penyelundupan Sianida  Jalur Filipina ke Kepulauan Sangihe, Minta Pemerintah Pusat dan Kapolri Seriusi Ungkap Para Pelaku

20 Mei 2026

Terlibat Tambang Ilegal 39 Nama Bertanggungjawab Potensi Rugikan Negara, Minta Gubernur dan Kajati Sulut Tindak Tegas

19 Mei 2026
Facebook Twitter Instagram Pinterest
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Unduh Company Profil
  • Kode Etik
  • Indeks
  • Sitemap
HAK CIPTA © 2026 PT. SUMBER FAKTA SULUT

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.