Manado–Dibalikfaktak.com-Dugaan pelanggaran terhadap pemanfaatan fasilitas umum kembali menjadi perhatian masyarakat. Sebuah bangunan yang diduga berdiri di atas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di wilayah Kelurahan Maasing, tepatnya di sekitar samping Bakso Amoy, menuai sorotan.
Sejumlah warga mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut karena lokasi yang diduga digunakan merupakan bagian dari fasilitas umum yang seharusnya diperuntukkan bagi sistem pengolahan limbah. Jika benar berada di atas aset atau infrastruktur IPAL, kondisi itu dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi fasilitas serta berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk pemerintah daerah Kota Manado dan dinas teknis, segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan status lahan, legalitas bangunan, serta kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.
Beberapa Warga setempat, mendesak untuk segera diatensi oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, serta dinas terkait seperti Dinas PUPR dan lingkungan hidup, guna memastikan tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran
Saat tim investigasi upaya konfirmasi lanjutan dilakukan, komunikasi dengan lurah terkesan tidak responsif. Dalam pesan singkat, ia menyampaikan.
“Tunggu pak, kita pe HP tinggal 1 persen, sementara cas. Kalau sudah terisi saya TLP balik.” Namun hingga berita ini diturunkan, nomor yang bersangkutan tidak lagi dapat dihubungi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah kelurahan maupun pihak yang membangun bangunan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.
Publik berharap proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.(Koresy)



