MANADO-Dibalikfakta.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara mencatat akumulasi ketidakehematan dan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp1.463.890.000 dalam pengelolaan pasca Pemilu 2024, persiapan awal Pilkada, serta penyelesaian pertanggungjawaban akhir di lingkungan KPU Provinsi, beserta 15 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.
Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan bertanda LHP‑36/PW‑SUT/01/2026 yang diterbitkan pada 28 Januari 2026.
KPU Provinsi Sulawesi Utara memimpin daftar temuan dengan nilai mencapai Rp387.450.000.
Sebagian besar penyimpangan terjadi pada penyerahan dan pencatatan aset senilai Rp172,3 juta dengan ribuan lembar dokumen pemilu, perangkat komputer, dan perlengkapan lainnya belum diserahkan ke instansi berwenang maupun dicatat dalam daftar inventaris resmi.
Kerusakan yang terjadi pun tidak dibuatkan berita acara dan dibiarkan begitu saja.
Masalah lain menyusul antara lain; sisa dana bantuan senilai Rp118,6 juta belum seluruhnya disetor ke kas negara, laporan keuangan belum merangkum seluruh data daerah, hingga pengeluaran persiapan Pilkada senilai Rp71,55 juta belum didukung dokumen perencanaan yang rinci.
PENYIMPANGAN NYARIS SERUPA TERJADI DI MINAHASA RAYA
KPU Minahasa tercatat senilai Rp112.500.000 dengan masalah aset belum diserahkan dan dokumen belum lengkap, KPU Minahasa Selatan Rp87.300.000 tanpa berita acara serah terima yang sah, KPU Minahasa Utara Rp91.700.000 sisa dana belum dikembalikan dan kesalahan verifikasi terulang, serta KPU Minahasa Tenggara Rp60.600.000 belum tertib mencatat aset dan melaporkan kerusakan.
POLA KESALAHAN SAMA SAMA MENJALAR KE BMR
KPU Bolaang Mongondow mencatat temuan Rp98.200.000 laporan belum seragam, KPU Bolaang Mongondow Utara Rp76.400.000 sisa dana belum disetor dan rencana kerja belum jelas, KPU Bolaang Mongondow Selatan Rp69.700.000 pencatatan barang tidak lengkap, juga KPU Bolaang Mongondow Timur Rp82.500.000 bahkan belum menuntaskan rekomendasi perbaikan dari tahun sebelumnya.
KOTA DAM WILAYAH KEPULAUAN TAK LUPUT DARI CATATAN
KPU Manado mencatat nilai temuan tertinggi kedua setelah tingkat provinsi, yakni Rp121.300.000, ribuan unit aset belum diserahkan dan selisih hitung belanja cukup besar.
Disusul KPU Bitung Rp78.900.000 belum seragamkan laporan dan membiarkan kerusakan aset, KPU Tomohon Rp56.200.000 tanpa perjanjian pendanaan antar instansi, kemudian KPU Kotamobagu Rp63.740.000 masih menyisakan sisa dana dan dokumen belum lengkap.
WILAYAH KEPULAUAN
KPU Kepulauan Sangihe tercatat Rp32.600.000 dengan pencatatan aset yang keliru, KPU Kepulauan Talaud Rp28.700.000 belum menindaklanjuti temuan tahun lalu, kemudian KPU Sitaro Rp16.100.000 belum tertib administrasi serah terima.
TANGGAPAN TERKAIT TEMUAN INI
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Adat (JAMA) Ricky Lumingkewas mengatakan, Paling mencolok dari seluruh temuan ini adalah fakta penyimpangan bukan terjadi secara kebetulan, melainkan merupakan pola berulang di mana-mana.
“Ribuan aset pemilu nasibnya tak jelas, administrasi lemah, sampai pada kelalaian tak kunjung diperbaiki, meski sudah menjadi catatan tahun-tahun sebelumnya,” ucapnya heran. (Kores)



