Jakarta – dibalikfakta.com – Tiga organisasi masyarakat, yakni DPD LSM Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Sulawesi Utara, DPD Barisan Anti Korupsi Kolusi Nepotisme Indonesia (BAKKIN) Sulawesi Utara, dan Prabowo Subianto Center (PSC) Sulawesi Utara, secara terpisah menyatakan sikap yang sama dengan meminta Direktorat Tindak Pidana Tertentu (DITTIPIDTER) Bareskrim Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga melibatkan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rahman Salehe. Ketiga organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Permintaan tersebut diperkuat dengan adanya Tanda Terima Laporan dari DPD BAKKIN Sulut yang diterima oleh DITTIPIDTER Mabes Polri pada 25 Juni 2026. Berdasarkan dokumen tanda terima tersebut, laporan yang disampaikan memuat dugaan terhadap Rahman Salehe terkait aktivitas pertambangan ilegal, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta dugaan jual beli emas tanpa pajak. Dengan diterimanya laporan tersebut, BAKKIN Sulut berharap aparat penegak hukum segera melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota DPP LP KPK, Deddy Nalia, meminta DITTIPIDTER Mabes Polri segera memproses laporan yang telah diajukan Ketua DPD BAKKIN Sulut, Calvin Limpek. Menurutnya, setiap laporan masyarakat yang telah diterima secara resmi oleh aparat penegak hukum perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Ia menilai pemanggilan Rahman Salehe diperlukan untuk memberikan klarifikasi terhadap berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Selain itu, LP KPK juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta instansi terkait melakukan penelusuran terhadap sumber dan asal-usul harta kekayaan Rahman Salehe. Deddy Nalia menyebut terdapat informasi yang berkembang mengenai dugaan kepemilikan sejumlah aset bernilai tinggi, seperti restoran di Kota Manado, hotel, serta tanah dan bangunan. Menurutnya, apabila seluruh aset tersebut diperoleh secara sah, maka hal itu dapat dibuktikan melalui dokumen kepemilikan, sumber penghasilan, dan mekanisme pelaporan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Ketua DPD BAKKIN Sulut, Calvin Limpek, menegaskan bahwa organisasinya telah memenuhi hak konstitusional masyarakat dengan menyampaikan laporan resmi kepada DITTIPIDTER Mabes Polri, sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima laporan tertanggal 25 Juni 2026. Ia berharap aparat segera memanggil pihak-pihak yang berkaitan untuk dimintai klarifikasi serta melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) guna memastikan adanya kesesuaian antara penghasilan resmi dan pertumbuhan aset yang dimiliki. Menurutnya, penanganan perkara secara terbuka akan memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, Anggota PSC Sulawesi Utara, Rahmat Mokoginta (Abo’ Mokoginta), turut meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap LHKPN Rahman Salehe. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan LHKPN periodik Tahun Pelaporan 2025 yang disampaikan pada Juni 2026, Rahman Salehe melaporkan total harta sebesar Rp19.497.107.500, dengan total kekayaan bersih setelah dikurangi utang sebesar Rp18.847.107.500. Menurutnya, karena LHKPN merupakan dokumen publik, maka apabila terdapat laporan masyarakat mengenai asal-usul kekayaan tersebut, aparat memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman sesuai prosedur hukum.
Rahmat Mokoginta juga menyampaikan bahwa PSC Sulut memperoleh informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan Rahman Salehe dalam aktivitas PETI. Oleh karena itu, PSC Sulut meminta Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan PPATK melakukan penyelidikan, klarifikasi, serta penelusuran terhadap transaksi keuangan, aliran dana, maupun aset yang dimiliki apabila terdapat dasar hukum dan alat bukti yang memadai. Ia menambahkan bahwa apabila dalam proses hukum ditemukan indikasi harta yang berasal dari tindak pidana, aparat penegak hukum dapat mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh pernyataan dan permintaan yang disampaikan bukan merupakan bentuk vonis ataupun penghakiman terhadap siapa pun. Mereka menilai seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. LP KPK, BAKKIN Sulut, dan PSC Sulut berharap DITTIPIDTER Bareskrim Mabes Polri bersama KPK, PPATK, Kejaksaan, dan instansi terkait segera menindaklanjuti laporan yang telah diterima, sehingga seluruh dugaan dapat diuji berdasarkan fakta hukum serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Tugasnya
Tim Redaksi



