Sulawesi Utara – dibalikfakta.Com Setahun lamanya perkara nomor 380/Pdy.G/2022 bergulir di Pengadilan Negeri Tondano, tuduhan miring kepada Wenny Lumentut disebar luaskan melalui media sosial
Wenny Lumentut sebagai penggugat dalam kasus ini, sering dicela dan difitnah. Namun, Pengadilan Negeri Tondano akhirnya memenangkan Wenny Lumentut sebagai Penggugat.
Putusan tersebut membuktikan bahwa Wenny Lumentut adalah pembeli yang beritikat baik dan objek sengketa adalah sah milik penggugat.
Terlepas dari dari berbagai tudingan miring itu, toh Wenny Lumentut memiliki hati sebagai seorang hamba Tuhan.
Wenny dengan besar hati mengampuni para penyebar fitnah tersebut dan tidak akan melakukan langkah hukum selanjutnya.
“Saya maafkan, Jadi tidak perlu proses hukum,” kata Wenny
Sebelumnya, Kuasa Hukum Heivy Mandang, menegaskan akan memproses hukum para oknum menyebar berita bohong dengan mendiskreditkan Wenny Lumentut.
“Ada oknum yang menuduh Wenny Lumentut mafia tanah dan masih banyak lagi fitnah. Itu sama sekali tidak benar. Dan kami akan memproses hukum oknum penyebar fitnah tersebur,” tandas Heivy Mandang 17/11/2023
( Stefanus )